ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juli 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Meridian Dewanta : Kapolres Mabar Segera Atasi Galian C Ilegal di Manggarai Barat”

by WartaNusantara
Oktober 10, 2023
in Hukrim
0
Meridian Dewanta : Kapolres Mabar  Segera Atasi Galian C Ilegal di Manggarai Barat”
0
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta , SH., mendesak Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko untuk segera melakukan proses hukum terhadap Galian C Ilegal di Kabupaten Manggarai Barat.

Advokat Peradi, Meridoian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 10/10/2023 menjelaskan, Berdasarkan pemberitaan berbagai media massa maupun sesuai fakta-fakta di lapangan, ternyata sangat marak sekali aktivitas tambang Galian C ilegal di berbagai wilayah di Kabupaten Manggarai Barat.

Pada tanggal 21 Agustus 2023 yang lalu, Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) telah membuat pengaduan kepada Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat terkait merajalelanya aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Manggarai Barat.

Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) mengadukan 5 perusahaan yang diduga
melakukan aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Manggarai Barat, yaitu PT. Karya Adhi Jaya, PT. SMI (2 Lokasi), PT. Logam Bumi Sentosa dan CV. Mitra Flores.

Menurut Meridian Dewanta, Kini sudah hampir 2 bulan berlalu sejak Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) mengadukan aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Manggarai Barat yang diduga dilakukan oleh 5 perusahaan itu, namun Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko belum juga melakukan langkah penyelidikan dan atau penyidikan terhadap Direktur dan Komisaris PT. Karya Adhi Jaya, PT. SMI, PT. Logam Bumi Sentosa dan CV. Mitra Flores.

RelatedPosts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Load More

Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko seharusnya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan atas pengaduan Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) itu, sebab PT. Karya Adhi Jaya, PT. SMI, PT. Logam Bumi Sentosa dan CV. Mitra Flores diduga tidak memiliki ijin pertambangan yang lengkap seperti Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko juga pasti paham betul bahwa pentingnya perijinan karena ada pajak atas penambangan Galian C yang merupakan pemasukan bagi daerah, sehingga keberadaan tambang Galian C ilegal jelaslah merugikan daerah, akibat tidak adanya pemasukan pajak.

Kami dan seluruh masyarakat sangat berharap agar Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko jangan mandul untuk menindak tegas aktivitas tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Manggarai Barat, dan jika kelak berniat memproses kasus itu maka jangan cuma sekedar gertak sambal lalu kasusnya hilang jejak karena ada modus kongkalikong.

Terhadap PT. Karya Adhi Jaya, PT. SMI, PT. Logam Bumi Sentosa dan CV. Mitra Flores, Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Dewanta menjelaskan, Bila Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko tidak melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Manggarai Barat, tentu berdampak pada degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor dan banjir, serta satwa terusik akibat kehilangan habitat. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan
Hukrim

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM — Proses klarifikasi yang dilakukan...

Read more
KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi

Load More
Next Post
Terima Puteri Bumi Indonesia 2023, Ketua MPR Bamsoet Dukung Wenda Yunita Tarigan Mewakili Indonesia

Terima Puteri Bumi Indonesia 2023, Ketua MPR Bamsoet Dukung Wenda Yunita Tarigan Mewakili Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In