LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Direktur CV Mustika Budi dan Soerang Warga Kelurahan Lewoleba Utara MM (38), Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata menggugat PT Bank NTT di Pengadilan Negeri Lembata Kelas IIB dan mendesak pembayaran ganti rugi akibat pemblokiran rekening Bank miliknya.
Kuasa Hukum Direktur CV. Mustika Budi, Rafael Ama Raya, S.H., M.H selaku Direktur Rumah Perjuangan Hukum mengungkapkan hal itu kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 12/11/2023. Menurut Raya, Gugatan ini kita layangkan lantaran Uang Milik Klien kami (CV. Mustika Budi) yang ada di rekening sat itu sedang terbelokir namun Tergugat II dapat maemindahkan Uang dari Rekening milik klien kami ke Rekening milim Tergugat II pada Tanggal 04 Oktober 2023.
Karena itu, pada hari Kamis Tanggal 09 November 2023 kemarin kita suda mendaftar Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas IIB dengan Nomor Register Perkara: 20/Pdt. G/ 2023/PN. Lbt, dengan jadwal sidang perdana tersebut dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 20 Novemver 2023, pukul 9:00 Wita; terang Peengacara Muda berjiwa sosial;
Tutur Raya, bahwa persoalan ini bermula ketika pada tanggal 4 Oktober 2023 Uang Milik Klien kami sejumlah Rp. 700,000.000 (tuju ratus juta rupiah) yang berada di PT. BANK NTT di curi oleh Tergugat I dan tentu kita memduga kuat bahwa atas sepengetahuan Tergugat II karena tidak masuk nalar jika tanpa sepengetahuan Tergugat II lantas Uang Milik Klien kami berpindah ke Rekening milik Tergugat I;
Lanjut Pengecara Muda Lamaholot, Bahwa Pada saat kejadian itu Rekening milik Klien kami saat itu sedang dalam posisi Terbelokir, Bahwa sumber Uang yang ada saat itu bersal dari Pencairan Dana Proyek Pengembangan Ekonomi Nasional (PEN),
Oleh karena Atas Permintaan Klien kami kepada Pihak PPK, kemudian pihak PPK nengirim surat ke Pihak Tergugat II untuk membelokiri Rekening, jadi jelas kalo kita menduga Pihak Tergugat II (PT. BANK NTT) turut serta bekerja sama dengan Tergugat I untuk mencurui Uang milik klien kami dengan modus memindahkan Uang dari klien kami ke Rekening milik Tergugat I tersebut, Sebelum dilanjutkan Persidangan nanti terlebihdahulu kita berharap pihak PT. BANK NTT mengakui kesalahan dan secara tanggung renteng bersama Tergugat I untuk mengembalikan Uang dengan jumlah tersebut kepada klien kami;
Bahwa Perbuatan para Tergugat tersebut dalam di Konversi sebagai sebuah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang di atur dalam Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau merupakan Sebuah perbuatan Pidana sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 362 KUBP jo Pasal 372 KUHP.
Selain kita mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Kita juga akan Membuat Laporan Polisi agar menjadi Pembelajaran buat semua pihak, kita juga akan Melaporkan Oknum Pihak BANK NTT yang melakukan Pemindahan Yang dari Rekening klien kami ke Rekening milik Tergugat I; Tutup Direktur Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates. (*/WN-01)