Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Berdasarkan Keputusan KPU nomor 688 tahun 2024 dan keputusan KPU kabupaten Sikka nomor 689 2024 oleh ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto, yang menyampaikan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS dengan nomor surat166/PL.01.8.SD/5307/2024, tanggal 18 Februari 2024.KPU Sikka akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa sebanyak dua TPS di Sikka dilakukan PSU.
Hal ini disampaikan Herimanto, Rabu (21/2) di Maumere. Menurutnya surat yang berisi pemberitahuan PSU di dua TPS dialamatkan kepada Pimpinan Lembaga/instasi daerah/instansi, pimpinan perusahaan/BUMN/BUMND, pimpinan badan usaha/perseorangan, kepala satuan Pendidikan se-kabupaten Sikka.
Surat pemberitahuan tersebut tembusannya ditujukan kepada ketua KPU Propinsi di Kupang yang isinya, bahwa akan diselenggarakan PSU pada TPS 006, kelurahan kota Uneng kecamatan Alok, akan diselenggarakan juga PSU pada TPS 002 desa Umauta kecamatan Bola, PSU tersebut akan dilakukan pada Sabtu (24/2) pkl. 07.00 – pkl. 13.00 wita.
Dalam surat tersebut Herimanto berharap kepada pimpinan Lembaga/instansi daerah, pimpinan instansi vertical di daerah, pimpinan perusahaan atau kepala satuan Pendidikan untuk menghimbau dan memberikan kesempatan kepada pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU.
“Saya berharap semua pimpinan Lembaga/ instansi daerah dan semua pimpinan lainnya yang tertera dalam surat himbauan KPU untuk menghimbau dan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU, tutup Kader GMNI ini. (ICHA-WN-SIKKA)