Foto : Advokat Meridian Dewanta, SH.
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mendesak “Propam harus meringkus oknum Polisi yang memeras Yuvinus Solo (YS) saat melakukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka dan selanjutnya diproses secara hukum.
Advokat Meridian Dewanta.SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Jumat, 5/4/2024, mengatakan, demi tegaknya hukum dan keadilan, kami meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri) ataupun Bidang Propam (Bid Propam) Polda NTT segera meringkus oknum polisi yang diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap Yuvinus Solo alias Joker demi meloloskan proses perekrutan dan pengiriman secara ilegal 72 orang calon tenaga kerja asal Kabupaten Sikka menuju Kalimantan Timur.
Program prioritas Kapolri Jendral (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang disebut “Presisi” yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan adalah sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepolisian yang berkualitas, sehingga program tersebut tidak boleh dicemari oleh ulah oknum anggota Polri yang bertabiat pemeras dan berkharakter maling.
Yuvinus Solo alias Joker diketahui merupakan perekrut calon tenaga kerja asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.
Pada kurun waktu tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, Yuvinus Solo alias Joker telah melakukan serangkaian tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan terhadap 72 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka yang dijanjikannya akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.
Menurut Meridian Dewanta, Faktanya Yuvinus Solo alias Joker selaku perekrut tidak memiliki Surat Tugas atau Surat Penunjukan dari
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk merekrut tenaga kerja, dan juga tidak memiliki dokumen Surat Perjanjian Kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka tersebut dengan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
72 orang yang dijanjikan akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur itu diberangkatkan oleh Yuvinus Solo alias Joker dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada tanggal 12 Maret 2024, dan demi meloloskan keberangkatan 72 orang itu, Yuvinus Solo alias Joker diduga telah diperas sehingga dia harus menyuap oknum polisi senilai Rp.5 juta.
Saat ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tiba di Pelabuhan Balikpapan – Kalimantan Timur, Yuvinus Solo alias Joker telah menelantarkan mereka, sebab tempat pemondokan atau penampungan dan juga urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata cuma omong kosong.
Akibat keadaan yang terlantar tanpa keselamatan serta perlindungan akibat ketiadaan pertanggungjawaban dari
Yuvinus Solo alias Joker, maka salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka, harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.
Kami meminta agar Polres Sikka atau SATGAS TPPO Polda NTT dalam bulan April 2024 ini bisa membuktikan kesungguhannya dalam menggelar penyelidikan dan penyidikan, serta menjerat Yuvinus Solo alias Joker dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.
Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, menyatakan :
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Agar Polres Sikka atau SATGAS TPPO Polda NTT bisa leluasa bekerja tanpa tersandera dalam menuntaskan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diduga dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker, maka pihak Div Propam Polri atau Bid Propam Polda NTT harus juga segera menindak dan menangkap oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan uang senilai Rp 5 juta terhadap Yuvinus Solo alias Joker itu.
Bagaimana mungkin Polres Sikka atau SATGAS TPPO Polda NTT bisa leluasa menuntaskan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diduga dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker, bila ternyata oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap Yuvinus Solo alias Joker itu benar-benar ada dan justru memiliki andil besar untuk memuluskan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Karena kecintaan kami atas institusi Polri, maka kami ingin semoga tidak ada oknum polisi bertabiat pemeras dan berkharakter maling dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diduga dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker, sehingga kasus tersebut bisa berakhir dengan pemidanaan yang tegas, berefek jera, tanpa rekayasa sehingga memuaskan publik”, tandas Meridian Dewanta. (Icha-WN-Biro Maymere)