• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, September 16, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Kegiatan AMAN di Befak Utan Wair Desa Nangahale Kantongi Izin Pemerintah Atau Tidak?

by WartaNusantara
April 17, 2024
in Lingkungan
0
Kegiatan AMAN di Befak Utan Wair Desa Nangahale Kantongi Izin Pemerintah Atau Tidak?
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Warga Suku Watu dan Goban bertemu Uskup Maumere

Warga Suku Watu dan Goban bertemu PJ Bupati Sikka, Parera

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Apakah kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Cabang NTT (AMAN) yang berlangsung di BefakUtan Wair, Desa Nangaghale. Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka telah mengantongi Izin Pemerintah atau tidak ?

Pernyatan ini normatif bahwa semua aktivitas harus disetuji oleh pemerintah jika tidak diduga liar dan menabrak peraturan. AMAN Nasional Bersama PPMAN Gelar Pelatihan Advokasi untuk Kader Pejuang Masyarakat Adat. Pelatihan Advokasi ini dilaksanakan 3 hari mulai kemarin , hari ini, dan besok (tanggal 16 -18 April 2024) bertempat di Befak Utan Wair- Desa Nangahale- Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka..


Rasanya aneh saja kegiatan ini diduga bergayung sambut dengan beberapa warga yang sudah mulai sadar atas kegiatan yang katanya sudah bertahun tahun dibawah dan sepengetahuan AMAN NTT dengan konsep “das sollen” yang hasilnya tidak ada kepaatian. Warga sadar ini negara hukum bukan negara kekuasaan (homo homini lupus/mamusia srigala bagi sesamanya). Kembali ke jalan yang bener yakni penyelesaian tanah negara tetap berpijak pada konsep “dan sein” hukum positif.


Suka tidak suka warga berdiam di negara hukum bukan di hutan Amazone boleh liar bertindak semau gue tetapi wajib hukumnya untuk bersama pemerintah serta PT Krisrama sebagai pemegang HGU sah dari negara dan sifatnya erga omnes (mengikat semua) untuk mencari jalan penyeleaaian dengan adil dan saling menguntungkan.

RelatedPosts

Tiga Warga Nagekeo Tewas Diseret Banjir, Empat Orang Hilang

Tiga Warga Nagekeo Tewas Diseret Banjir, Empat Orang Hilang

Pipa Distribusi PDAM Wair Puan Sikka Rusak, Ribuan Pelanggan Krisis Air Minum Bersih 

Pipa Distribusi PDAM Wair Puan Sikka Rusak, Ribuan Pelanggan Krisis Air Minum Bersih 

Load More

Menguntungkan artinya para pihak harus tanggalkan keegoannya alias legowo serahkan kepada hukum positif negara. Kepastian hukum ada di peraturan tetapi keadilan ada pada penegakan hukum (berdasarkan fakta hukum di lokasi, norma hukum. Dan sudah dapat dipastikan negara tidak boleh setelah memberi SHGU kepada PT Krisrama karena kehadiran Aman perwakilan NTT lalu negara cabut atau roya (coret) luas tanah yang tertera dalam SHGU PT Krisrama diberikan kepada warga.

Itu adalah tindakan yang salah atau melanggar hukum. Semua itu hanya terjadi Warga masyarakat melalui kuasa hukum bisa saja AMAN NTT sesuai ADnya sebagai pihak penerima kuasa atau penerima kuasa lainnya menggunakan dua metode.


Pertama bersurat Kementrian Agraria/Tata ruang RI Agus Yudhoyono mumpung beliau baru dan sangat anti mafia tanah agar kementrian akan gunakan asas contrarius actus dengan ada rekomendasi Pj Bupati Sikka, Kantor Pertanahan dan Pihak ketiga Gereja diwakili PT. Krisrama.


Kedua, gugat ke PN Maumere tentang pembuktian hak milik atau gugat ke PTUN lihat kompetensi relatif mengadili berdasarkan sertipikat diterbitkan olh Menteri Agraria maka gugat di PTUN kedudukan hukum kementrian di jakarta mana maka gugat di PTUN ditempat tergugat. Dan, sudah pasti PT Kriarama akan masuk sebagai Tergugat II Intervensi mempertahankan SHGU tsb. Tergantung penggugat dalam gugatannya menarik PT Krisrama sebagai tergugat atau turut tergugat.


Jika sengketa penggugat (warga) yang gugat di dalam petitum gugatan minta majelis hakim agar SHGU dibatalkan dan memerintahkan kepada pejabat yg menerbitkan SHGU PT Krisrama mencabut SHGU. Apakah efektif berhasil, wallualam!


Aman singkatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara cabang NTT menyelenggarakan advokasi untuk warga kegiatan ini berlangsung di Desa Nangahale Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Kegiatan diawali dengan acara pengalungan kepada pengurus AMAN Nasional dan PP MAN, dilanjutkan dengan Tarian Hegong.


Kegiatan pelatihan advokasi ini dibuka langsung oleh Deputi 2 Bidang Politik dan Advokasi Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Eras Mus Cahyadi.
Pada kesempatan itu, Eras Mus Chayadi mengatakan, pelatihan advokasij ini dilakukan selama tiga hari dimulai tanggal 16/04/2024 sampai dengan 18/04/2024.


Apakah warga merasakan ada manfaat semuanya satu jawaban “apakah AMAN akan mampu memberikan kepaatian hukum akan hak hak warga atau sebaliknya dugaan “angin surga” alias “das sollen??? (ICHA, WN-Biro Maumere)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tiga Warga Nagekeo Tewas Diseret Banjir, Empat Orang Hilang
Lingkungan

Tiga Warga Nagekeo Tewas Diseret Banjir, Empat Orang Hilang

Tiga Warga Nagekeo Tewas Diseret Banjir, Empat Orang Hilang NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM-- Mengacu data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)...

Read more
Pipa Distribusi PDAM Wair Puan Sikka Rusak, Ribuan Pelanggan Krisis Air Minum Bersih 

Pipa Distribusi PDAM Wair Puan Sikka Rusak, Ribuan Pelanggan Krisis Air Minum Bersih 

Wilhelmus Sugu Djawa : Tidak ada Protes Warga Terdampak Material Galian Proyek Pembangunan Jalan Nasional

Wilhelmus Sugu Djawa : Tidak ada Protes Warga Terdampak Material Galian Proyek Pembangunan Jalan Nasional

 Bupati Lembata Hibahkan Sumur Bor Untuk Masyarakat Desa Atakowa

 Bupati Lembata Hibahkan Sumur Bor Untuk Masyarakat Desa Atakowa

Krisis Air Bersih Desa Tanalein : “Warga Terpaksa Hidup dengan Air Kotor”

Krisis Air Bersih Desa Tanalein : “Warga Terpaksa Hidup dengan Air Kotor”

Wabup Lembata Nasir Tanam Tomat Bersama Petani di Desa Wowong

Wabup Lembata Nasir Tanam Tomat Bersama Petani di Desa Wowong

Load More
Next Post
Sisa Tunggakan 50 Ribu, Siswa Tidak diperbolehkan Ikut Ujian

Sisa Tunggakan 50 Ribu, Siswa Tidak diperbolehkan Ikut Ujian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In