ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juli 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

“Kacabjari Waiwerang Jangan Kampanye Hitam Bagi Cabub Flotim Agustinus Payong Boli”

by WartaNusantara
April 24, 2024
in Hukrim
0
Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Meridian Dewanta, SH.

ADONARA : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., mengatakan, ‘Sejak penyidikan kasus korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Flores Timur, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)  Waiwerang – Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo, SH berulang kali menyebut bahwa dalam kasus itu berpotensi akan ada tersangka baru, selain tersangka Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.

Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Rabu, 24/04/2024 mengungkapkan, Kasus yang juga dikenal sebagai kasus korupsi Internet Desa itu lalu bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, dan terhadap Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selanjutnya terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang terhadap kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor :
50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg dan Putusan Nomor :
51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 itu, kemudian dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

RelatedPosts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Load More

Pengadilan Tinggi Kupang kemudian memutuskan menguatkan kedua Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang tersebut, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT Kpg dan Putusan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT Kpg tanggal 2 April 2024, sehingga terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin kini sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Oleh karena putusan terhadap kasus korupsi Internet Desa belum berkekuatan hukum tetap, maka tentu saja belum ada fakta atau bukti yang pasti dan meyakinkan bagi Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dimaksud.

“Segala fakta atau bukti, dalil dan pertimbangan hukum yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang atas terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin, kini masih sedang diuji keabsahannya dalam pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.”, ungkap Meridian Dewanta.

Mahkamah Agung RI dalam pemeriksaan kasasi kelak bisa saja membatalkan putusan-putusan atas terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin, sehingga semua pihak patut mengingat bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah dan harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final yang menyatakan kesalahannya.

Sikap Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, SH, yang berkoar-koar bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Internet Desa, yang segera diumumkan setelah libur lebaran, justru menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, apalagi koar-koar itu jelas ditujukan untuk mempengaruhi persepsi publik tentang keterlibatan Agustinus Payong Boli, yang saat ini sedang diusung oleh Partai Gerindra untuk maju menjadi Calon Bupati Flores Timur.

Saat ini di Kabupaten Flores Timur sedang berlangsung tahapan menuju perhelatan Pilkada Serentak 2024, sehingga dipastikan para lawan politik akan menggunakan pernyataan-pernyataan yang bersumber dari Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, SH itu untuk melakukan Kampanye Hitam terhadap Agustinus Payong Boli, padahal faktanya tidak ada bukti yang jelas tentang keterlibatan mantan Wakil Bupati Flores Timur itu dalam kasus korupsi Internet Desa.

Kami meminta agar Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, SH berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang menghendaki agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.

Berikut ini kami kutip isi
Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023, yaitu :

Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Bila Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, SH tetap saja getol membidik keterlibatanAgustinus Payong Boli dalam kasus korupsi Internet Desa, padahal proses Pilkada di Kabupaten Folres Timur sedang dimulai, maka dia bisa dituding sebagai alat politik bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kampanye hitam terhadap Agustinus Payong Boli.

“Demi penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka kami menghimbau agar Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, SH menghentikan pengusutan keterlibatan Agustinus Payong Boli dalam kasus korupsi Internet Desa, sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pilkada Serentak 2024” himbau Meridian Dewanta. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan
Hukrim

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM — Proses klarifikasi yang dilakukan...

Read more
KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi

Load More
Next Post
Stefanus Ola Demon Daftar Bacabup Flotim ke Partai Gerindra

Stefanus Ola Demon Daftar Bacabup Flotim ke Partai Gerindra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In