• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

“Mantan Bupati Manggarai Bisa Jadi Tersangka Pengancaman Terhadap Emiliana Helni”

by WartaNusantara
November 20, 2024
in Uncategorized
0
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”
0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Mantan Bupati Manggarai Bisa Jadi Tersangka Pengancaman Terhadap Emiliana Helni”

MANGGARAI : WARTA-NUSANTARA.COM–“Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi/KuasaHukum Emiiana Helni, Meridian Dewanta, SH mengatakan, Mantan Bupati Manggarai Bisa Jadi Tersangka Pengancaman Terhadap Emiliana Helni”

Advokat Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Rabu, 20/11/2024 mengungkapkan, sebagaimana diketahui bahwa Klien kami atas nama Emiliana Helni pada tanggal 30 Oktober 2024 telah melaporkan di Polres Manggarai, terkait dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh mantan Bupati Manggarai periode 2000-2005 Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si.

Laporan Pidana Klien kami terhadap Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si itu terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/178.b/X/NTT/2024/RES.MANGGARAI tanggal 30 Oktober 2024.

Dugaan Tindak Pidana Pengancaman oleh Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si terhadap Klien kami Emiliana Helmi itu terjadi pada tanggal 26 Oktober 2024 sore di kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si, saat Klien kami bersama keluarganya hendak mencari Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul, yang sudah menggunakan uang milik Klien untuk modal usaha Solar Subsidi Nelayan di Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, NTT.

RelatedPosts

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Load More

Kedatangan Klien kami bersama keluarganya ke kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si adalah dalam rangka memperjuangkan dan menuntut haknya yaitu agar uang milik Klien kami senilai total Rp. 918.000.000,- segera dikembalikan oleh istri dan anak dari Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si (Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul).

Saat di kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si itu, Klien kami justru disambut dengan kemarahan dan kata-kata kotor serta diancam dibunuh dengan mengacungkan senjata tajam oleh Bupati Manggarai itu.

Padahal adalah sangat wajar Klien kami mendatangi kediaman Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si sebab sejak tanggal 22 Oktober 2024 Klien kami sudah dibohongi oleh Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul, dimana kewajiban pembayaran uang baik berupa saham dan fee keuntungan kepada Klien kami telah diingkari, kontak telpon tidak direspon dan didatangi ke kantor serta ke rumah pun tidak ditemukan.

Tindakan Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si yang justru memarahi Klien kami dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan mengancam Klien kami dengan mengacungkan senjata tajam, sehingga telah menghalangi Klien kami untuk menuntut haknya menagih kewajiban pembayaran uang dari Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagur, jelaslah telah memenuhi unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi : “Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.4,5 juta, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Adapun unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP adalah :

  • Melakukan perbuatan secara melawan hukum 
  • Memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu 
  • Memaksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan 
  • Kekerasan atau ancaman kekerasan dilakukan terhadap orang yang dipaksa atau orang lain 

Oleh karena itu melalui perantaraan institusi Polres Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai dan Pengadilan Negeri Ruteng, kami sangat meyakini bahwa dugaan Tindak Pidana Pengancaman oleh Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si terhadap Klien kami Emiliana Helmi sesuai
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, sangatlah mudah untuk dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Pada pokoknya perbuatan
Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si terhadap Klien kami, nyata-nyata telah membuat Klien kami secara melawan hak dipaksa melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu, dimana paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan.

Dan akhirnya kami patut menegaskan bahwa persoalan hukum antara Klien kami Emiliana Helni dengan Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si tidaklah perlu menjadi berlarut-larut dan dibuat menjadi rumit asalkan ada kesadaran serta itikad baik dari Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagur untuk melunasi semua kewajiban pembayaran uang kepada Klien kami senilai total Rp. 918.000.000,- secara lunas, tunai dan sekaligus. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan
Polkam

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...

Read more
Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lembata FX Namang : Total APBD  disepakati Pemerintah dan DPRD TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar 

Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lembata FX Namang : Total APBD  disepakati Pemerintah dan DPRD TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar 

347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN, Penguatan Manajemen Talenta

347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN, Penguatan Manajemen Talenta

Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi : Sikka Bebas AIDS 2030

Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi : Sikka Bebas AIDS 2030

Prof. Dr. Yoseph Yapi Taum, M.Hum, Putra Lembata dikukuhkan Jadi Guru Besar

Prof. Dr. Yoseph Yapi Taum, M.Hum, Putra Lembata dikukuhkan Jadi Guru Besar

Load More
Next Post
Keluarga Flores di Karimun Donasi Uang dan Pakaian Untuk Warga Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Keluarga Flores di Karimun Donasi Uang dan Pakaian Untuk Warga Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In