• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Patar Sihotang, SH.,MH : “Korupsi Merusak Tatanan Budaya Masyarakat”

by WartaNusantara
Desember 10, 2024
in Hukrim
0
Patar Sihotang, SH.,MH : “Korupsi Merusak Tatanan Budaya Masyarakat”
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Patar Sihotang, SH.,MH : Korupsi Merusak Tatanan Budaya Masyarakat Harus diberantas

BEKASI : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Pemantau Keuangan Negara, (PKN), Patar Sihotang, SH., MH mengatakan, Peringatan Hari Korupsi Sedunia 9 Desember 2024 menjadi Momentum tercapainya Transparansi keterbukaan Informasi di Indonesia. Kami dari Pemantau Keuangan Negara memperingati hari anti korupsi sedunia mengandung makna penting menyatukan tekad memberantas korupsi. Karena masalah Korupsi Merusak Tatanan Budaya Masyarakat Harus diberantas.


Ketua PKN, Patar Sihotang mengungkapkan hal itu di Kantor PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7 Jatibening, Bekasi, Rabu, 10 Desember 2024. Lebih lanjut Patar menjelaskan, Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hari Anti Korupsi Internasional (International Anti-Corruption Day) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Hari peringatan ini ditetapkan melalui Konvensi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan mulai berlaku pada tahun 2005 ,Begitu berbahaya virus Korupsi sehingga harus di peringati Masyarakat di seluruh dunia , karena Korupsi dapat merusak tatanan budaya sosial masyarakat dan negara dan melahirkan kemiskinan dan meningkatnya angka pengangguran dan perdagangan manusia.


Pemantau Keuangan Negara dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (International Anti-Corruption Day) mengambil tema : hari anti korupsi sedunia sebuah momentum tercapainya Transparansi keterbukaan Informasi di Indonesia ,kenapa PKN memilih Judul atau tema ini karena dalil atau alasan , Bahwa tindakan pencegahan dan pembrantasan korupsi di bumi Indonesia masih di lakukan setengah hati oleh Pemerintah dan aparatur , Pelaksanaan hanya sebatas Pencitraan dan belum menjadi target utama penyelesaian di Negara ini .


Menurut Patar Sihotang, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan Statmen atau ancaman kepada Para Penyelenggara Negara kalau terbukti mencuri uang rakyat lansung di pekerjakan di ruang Publik atau Fasilitas Umum ,agar semua masyarakat dapat melihat dan selanjutnya di bawah ke nusa kambangan untuk melaksanakan sisa waktu hukumannya. PKN menilai, Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan tentang korupsi hanya sebatas akan di proses dan hukum .

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More


Pemantau Keuangan Negara juga mengharapkan agar upaya pencegahan korupsi benar benar di laksanakan dengan cara menegakkan UU No 14 Tahun 2008.

Presiden, Kapolri, Kejagung, Mahkamah Agung dan Ketua DPR RI harus tegas dalam pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 ,karena selama ini Pelaksanaan UU ini hanya sebatas pencitraaan .padahal keterbukaan dan tranparansi sangat ampuh untuk memotong mata rantai korupsi. UU No 14 Tahun 2008 adalah sebagai Peranti dan sarana untuk mengelimir kejahatan korupsi .

Patar Sihotang memberikan pandangan hukum sebagai berikut :

Pertama, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.


Kedua, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;


Keiga, bahwa keterbukaan informasi publlk merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;


Keempat, bahwa saat ini yang menjadi kendala dan hambatan untuk melakukan upaya upaya pencegahan korupsi adalah dating nya dari Lembaga negara yang di lahirkan Reformasi nyaitu Komisi Informasi ,kerena yang di rasakan PKN selama ini ,para oknum komisi informasi berusaha menolak dan menjegal permohonan sengketa Informasi masyarakat dengan cara mencari cari kesalahan administrasi para pemohon , yang akhirnya menolak permohonan sengketa ,karena kemungkina para oknum komisioner ini lebih pro pejabat yang punya kekuasaan dan uang .


Ketua PKN Pusat, Patar Sihotang berharap dengan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hari Anti Korupsi Internasional (International Anti-Corruption Day) para oknum komisioner pada bertobat dan takut dosa atas penghianatan terhadap perjuangan para pahlawan dan kepada bangsa dan negara. *** Laporan Protus Burin, Jurnalis Warta-Nusatara.Com Biro Kalimantan Timur

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Organisasi Masyarakat Sipil Suarakan Krisis Iklim

Organisasi Masyarakat Sipil Suarakan Krisis Iklim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In