ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juli 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Ombudsman NTT Rakor Bersama Dinkes, BPJS dan Rumah Sakit di Kupang

by WartaNusantara
Desember 17, 2024
in Kesehatan
0
Ombudsman NTT Rakor Bersama Dinkes, BPJS dan Rumah Sakit di Kupang
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

mbudsman NTT Rakor Bersama Dinkes, BPJS dan Rumah Sakit

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menyelenggarakan Rapat Koordinasi pelayanan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus terkait pembatasan hari rawat pasien bertempat di ruang rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, di Kupang, Senin, 16/12/2024.

Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi NTT dan seluruh rumah sakit di Kota Kupang.

Ketua Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, SH., menyatakan bahwa Rapat Koordinasi ini kami lakukan karena beberapa alasan, pertama: terdapat keluhan Pasien JKN terkait pembatasan hari rawat inap pada pelayanan rumah sakit. Keluhan tersebut menjadi permasalahan berulang yang diinformasikan kepada Ombudsman pada Tahun 2024. Kedua; Persetujuan pemulangan pasien rawat inap dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) diterbitkan terhadap Pasien JKN dalam kondisi terpasang alat bantu pernapasan dan pendarahan pasca operasi. Ketiga; terdapat upaya keberatan dari pasien/keluarga saat menerima pemberitahuan pemulangan/persetujuan DPJP, namun pasien tetap dipulangkan.

Terhadap keluhan tersebut Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan beberapa langkah tindak lanjut berupa; berkoordinasi dengan rumah sakit dan BPJS Kesehatan, menjelaskan kepada pasien/keluarga pasien bahwa pemulangan pasien merupakan pertimbangan dokter penanggungjawab berdasarkan indikasi medis dan menyarankan pasien untuk terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada internal rumah sakit/ petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.

RelatedPosts

Wulandoni Angka Stunting Tertinggi, Bupati Tuaq Instruksikan Atensi Khusus

Wulandoni Angka Stunting Tertinggi, Bupati Tuaq Instruksikan Atensi Khusus

Diduga Keracunan Akibat Konsumsi MBG, HMI Cabang Kupang Kecam Keras Buruknya Pengawasan Distribusi MBG

Diduga Keracunan Akibat Konsumsi MBG, HMI Cabang Kupang Kecam Keras Buruknya Pengawasan Distribusi MBG

Load More

Meski demikian keluhan dengan substansi yang sama terus berulang sehingga Rapat Koordinasi ini kami pandang perlu dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan penjelasan atas keluhan Pasien JKN terkait hak rawat inap, memperoleh input dari pihak rumah sakit terkait pelayanan rawat inap pasien peserta JKN sebagai bahan evaluasi perbaikan kualitas layanan, mencegah potensi maladministrasi dalam pelayanan rawat inap pasien JKN dan memperoleh Komitmen Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit untuk melakukan perbaikan layanan rawat inap.

Pasien berharap memperoleh pemenuhan hak komunikasi informasi edukasi secara memadai dari DPJP saat dilakukannya visit dokter terkait indikasi medis yang mengharuskan pasien dipulangkan serta berharap agar rumah sakit menempatkan komplain pasien sebagai pintu masuk perbaikan layanan rumah sakit secara terus menerus.

Rapat Koordinasi bersama ini menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain, pertama: bahwa setiap Rumah Sakit agar memastikan pemenuhan hak Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pasien secara memadai dari DPJP terkait jika pembatasan waktu rawat berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan pasien pulang.

Kedua; agar BPJS Kesehatan Cabang Kupang melakukan monitor terhadap poin-poin kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS dan Faskes sehingga memastikan agar seluruh poin-poin perjanjian tersebut dilaksanakan.

Ketiga; dalam hal terjadi komplain/Pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan RS baik RS Pemerintah maupun RS Swasta kepada Ombudsman RI Provinsi NTT, maka koordinasi akan dilakukan ke PIC pelayanan pengaduan masing-masing RS. Adapun jika dalam kurun waktu tertentu koordinasi tersebut tidak ditanggapi maka Ombudsman RI Provinsi NTT akan meneruskan pengaduan dimaksud ke Direktur Rumah Sakit Masing-masing. Keempat; Dinas Kesehatan agar melaksanakan peran pembinaan dan pengawasan pelaksanaan JKN di daerah berupa melakukan monitoring dan evaluasi serta pencegahan penanganan kecurangan pelaksanaan JKN di daerah.

Kami berharap agar transformasi layanan di fasilitas kesehatan dapat diwujudkan melalui komitmen fasilitas kesehatan untuk melakukan perubahan layanan menjadi lebih baik. Perubahan ini diharapkan menjadi solusi atas keluhan/pengaduan yang dirasakan oleh peserta JKN.

Salah satu bentuk komitmen fasilitas kesehatan yaitu melalui implementasi janji layanan JKN kepada peserta.Terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Ketua PERSI NTT dan seluruh rumah sakit di Kota Kupang atas partisipasinya dalam rapat koordinasi ini. Semoga bermanfaat.

(Sumber Ombudsman NTT/Nobertus Dalu Luron)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Wulandoni Angka Stunting Tertinggi, Bupati Tuaq Instruksikan Atensi Khusus
Kesehatan

Wulandoni Angka Stunting Tertinggi, Bupati Tuaq Instruksikan Atensi Khusus

Wulandoni Angka Stunting Tertinggi, Bupati Tuaq Instruksikan Atensi Khusus LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Angka stunting di Kecamatan Wulandoni tertinggi 16,9 persen,...

Read more
Diduga Keracunan Akibat Konsumsi MBG, HMI Cabang Kupang Kecam Keras Buruknya Pengawasan Distribusi MBG

Diduga Keracunan Akibat Konsumsi MBG, HMI Cabang Kupang Kecam Keras Buruknya Pengawasan Distribusi MBG

GPKN Tagih Kepastian Penanganan Limbah Medis Ilegal di Kotanopan, Kejari Madina Masih Puldata

GPKN Tagih Kepastian Penanganan Limbah Medis Ilegal di Kotanopan, Kejari Madina Masih Puldata

RSU Permata Madina Diduga Langgar Hak Karyawan: Mantan Kepala Bidang Laporkan ke Disnaker, Desak Pemerintah Bertindak

RSU Permata Madina Diduga Langgar Hak Karyawan: Mantan Kepala Bidang Laporkan ke Disnaker, Desak Pemerintah Bertindak

Bupati Lembata Resmikan Akses Air Bersih Bagi Warga Riangbao

Bupati Lembata Resmikan Akses Air Bersih Bagi Warga Riangbao

Bupati Lembata Sidak Dinas Kesehatan, Tegaskan Disiplin ASN : Prioritaskan Penanganan Masalah Kesehatan Kronis

Bupati Lembata Sidak Dinas Kesehatan, Tegaskan Disiplin ASN : Prioritaskan Penanganan Masalah Kesehatan Kronis

Load More
Next Post
Disduk Capil Sikka Berikan Kemudahan Akses Layanan Digital

Disduk Capil Sikka Berikan Kemudahan Akses Layanan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In