Bataona Daton Fransiskus, seorang Nasabah Bank BRI Cabang Pembantu Lewoleba
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Lewoleba, Kabupaten Lembata, Bataona Daton Fransiskus kembali melakukan protes menyatakan sangat kecewa karena pihaknya mengalami persoalan kredit, dimana Bank BRI menerapkan bunga lebih tinggi dari pokok pinjaman sehingga sangat merugikannya.
Bataona Daton Fransiskus, Pensiunan PNS dan mantan Sekretaris Camat (sekcam) pada Kantor Camat Wulandoni itu kembali menyatakan kekecewaannya itu di Kantor Redaksi Warta-Nusantara.Com, Kelurahan Lewoleba Barat Rabu, 18 Desember 2024. Sebagai seorang nasabah Bank BRI melukiskan keluhan yang dialami ketika melakukan pnjaman (Kredit) pada Bank BRI Cabang Pembantu Lewoleba sejak 25 November 2015 dengan plafon pinjaman sebesar Rp 190. 000.000., dengan suku bunga 17 persen pertahun.
Bataona Daton Fransiskus menjelaskan sebagaimana pemahamannya, bahwa ketentuan yang berlaku di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Lewoleba, setiap halamannya ditanda tangani oleh pihak yang berhutangyang tentunya harus ditaati oleh pihak Bank BRI dan pihak yang berhutang.
Pihak Bank, urai Bataona, jika salah satu menjabarkan ketentuannya sendiri dalam perhitungan memilah angsuran yang ditetapkan pada Pasal 2 ayat 2 atas angsuran pokok dan bunga, bisa saja mengakibatkan kerugian pihak yang berhutang.
Secara umum, lanjut Bataona, pemahaman atas apa yang tersurat dan tersirat dalam ketentuan pasal 2, ” Surat Pengakuan Hutang’ sebagai dasar penjabaran dalam perhitungan memilah angsuran atas anggsuran pokok dan bunga.
Menurut Bataona, sesuai ketentuan pasal 2 ayat 1 menegaskan, jangka waktu pinjaman ditetapkan maksimum karena adanya ketentuan pelunasan maju pada pasal 2 ayat 3. Sedangkan pasal 2 ayat 2 dinyatakan, angsuran yang ditetapkan yang terdiri dari angsuran pokok dan bunga. Pihak Bank BRI harus memilah angsuran ini atas angsuranpokok lebih kecil, bunga lebih besar. Masalahnya ada disini.
Menurut Bataona, untuk memilah angsuran yang ditetapkan atas angsuran pokok dan angsuran bunga dalam perhitungan yang benar dan adil sebagai berikut : hitung bunga atas pokok pinjaman, jumlahkan pokok pinjamandan bunga pinjaman, jumlah b dibagi angsuran untuk memperoleh jangka waktu pelunasan, pokok pinjaman dibagi jangka waktu untuk memperoleh angsuran pokok setiap bulan, angsuran yang ditetapkan pada pasal 2 ayat 2 dikurangi angsuran pokok akan diperoleh angsuran bunga setiap bulan.
Untuk menghitung sisa pokok pinjaman maka jangka waktu pelunasan pont C, dikurangi jumlah bulan angsuran . Hasilnya, dikalikan dengan angsuran pokok. unruk melunaskan seluruh pinjaman maka jangka waktu pelunasan (c) dikurangi jumlah bulan angsuran. Hasilnya, dikalikan dengan yang ditetapkan.
Bataona lantas mengemukakan contoh soal. Pada tanggal 15 Juni 2015, DR meminjam uang di BRIKantor Cabang Pembantu Lewoleba dengan pokok pinjaman Rp 138. 900.000,.Suku bunga pertahun 18,6 persensampai dengan Desember 2024 = 113 angsuran. Angsuran perbulan sebesar Rp 2.154.100,. Memilah angsuran ini atas angsuran pokok dan angsuran bunga , dalam perhitungan yang benar dan adil sebagai berikut : Bunga pinjaman 18,6 % x Rp 138.900.000., = Rp 25. 835.400, ditambah pokok pinjaman Rp 164.735.400. Jangka waktu pelunasan : Rp 164.735.400 dibagi Rp 2.154.100 = 76,475 = 77 bulan. Angsuran pokok perbulan Rp 138.900.000/77 bulan = Rp 1.803.900. Angsuran bunga perbulan Rp 2. 154.100 dikurangi Rp 1.803.900 = Rp 350.200 sampai dengan Desember 2024 kerugian DR sebesar (113-77) x Rp 2.154.100 = Rp 77.547.600.
Disebutkan, pada tanggal 18 Agustus 2016 DR meminjam uang di Bank BRI yang sama dengan pokok pinjaman Rp 38.000.000. dengan suku bunga pertahun 18,84 %. Menurut Bataona, sampai dengan Desember 2024, = 99 bulan angsuran. Angsuran setiap bulan sebesar Rp 595.100. Untuk memilah angsuran ini atas angsuran pokok dan bunga yang benar dan adil sebagai berikut : Bunga pinjaman 18,84 % x Rp 38.000.000 = Rp 7.159.200. Pokok pinjaman tambah bunga = Rp 45.159.200. Jangka waktu pinjaman, Rp 45.159.200/Rp 595.100 = 75,89 % = 76 bulan. Angsuran pokok perbulan Rp 38.000.000 dibagi 76 bulan = Rp 500.000. Angsuran bunga/bulan Rp 915.100 sampai Desember 2024 kerugian DR sebesar Rp (99-76) x Rp 959.100 = Rp 13.687.300.
Kesimpulannya, jelas Sisko Bataona, kerugian pihak yang berhutang (DR) sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp 91.234.900. Demikian protes yang dilakukan Bataona Dato fransiskus dalam suratnya tertanggal 14 Desember 2024 sebagaiman diterima Warta-Nusantara.Com.
Pemimpin Cabang Pembantu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Pembantu Lewoleba, Kusno Wasito ketika hendak dikonfirmasi terkait protes yang dilakukan Bataona Daton Fransiskus dalam beberapa surat tertulis belum dapat diwawancarai karena tidak berada di tempat. *** (WN-01)