• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Wakil Bupati Belu Terpilih Gonsalves Segera Disidang MK

by WartaNusantara
Januari 4, 2025
in Hukrim, Uncategorized
0
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. MKRI)

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan dari pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu sebagai termohon, terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Wakil Bupati terpilih, Vicente Hornai Gonsalves.


Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik nomor 100/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, gugatan telah diterima pada Jumat (3/1/2025) pukul 14.00 WIB. Kuasa Hukum paslon nomor urut 2, Bernard Sakarias Anin, mengungkapkan permohonan telah teregistrasi di MK. “Hari ini secara resmi gugatan kami sudah terdaftar di MK,” ujar Bernard.


Bernard menjelaskan meski sudah terdaftar di MK, mereka masih menunggu nomor perkaranya. Menurut Bernard, terhitung sejak tanggal registrasi perkara, sekitar empat hari kemudian baru ada permohonan kepada KPU Belu selaku termohon dan pihak terkait, yaitu Bawaslu Belu serta paslon nomor 1, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves.

Ia menambahkan, sesuai jadwal, persidangan kasus ini kemungkinan dimulai pada 8 Januari 2025, meskipun belum ada kepastian.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Load More


Adapaun ugatan ini dilayangkan setelah paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Belu. Pihak penggugat menuding Vicente tidak jujur selama proses pendaftaran hingga penetapan oleh KPU.

Menurut Bernard, Vicente pernah terlibat kasus tindak pidana melarikan anak di bawah umur pada 2003. Ia divonis 11 bulan penjara pada Januari 2004.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, seorang mantan narapidana yang mencalonkan diri harus mengumumkan statusnya kepada publik melalui media. Namun hal ini tidak dilakukan Vicente, sehingga diduga melanggar administrasi.

“Kami mendapatkan bukti baru bahwa Pak Vicente ternyata tidak secara jujur mengumumkan kepada publik pernah jadi narapidana kasus melarikan anak di bawah umur,” ungkap Bernard.


Ketua KPU Belu, Yohanis Seven Atapala, hingga kini belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan dan telepon WhatsApp. Hal serupa juga terjadi pada Ketua Bawaslu Belu Agus Bau, dan kuasa hukum Vicente, Manto Arya Putra Dapatalu.

Sebelumnya, Bawaslu Belu telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi ini dengan nomor surat 461/PP.01.02/K.NT-02/12/2024. **** (Detik/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Launching NTT Mart Manggarai Barat, Gubernur Melki : Wujud Nyata Ekonomi Kerakyatan dan Etalase Produk Unggulan NTT

Launching NTT Mart Manggarai Barat, Gubernur Melki : Wujud Nyata Ekonomi Kerakyatan dan Etalase Produk Unggulan NTT

Wagub Johni Asadoma : NTT-NTB Siap menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2028

Wagub Johni Asadoma : NTT-NTB Siap menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2028

Load More
Next Post
OLE-OLE DARI KAMPUNG SELATAN (Untuk DPRD NTT Terpilih, Calon Gubernur NTT dan Calon Bupati Lembata)

Khotbah Minggu Pesta Penampakan Tuhan (2025) Hari Serikat Misioner, “Kami Telah Melihat Bintang-Nya”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In