Yanuar Nahak, ” Klien Saya Tidak Memiliki Hubungan Hukum dengan Yayasan Rhema For Indonesia,”
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Kuasa Hukum Rupas Kumar Kuvvarapu, Yanuar Nahak, S.H., M.H., CLA, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Yayasan Rhema For Indonesia yang ramai diperbincangkan di media. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan yayasan tersebut, sehingga pencatutan nama kliennya dalam berita dinilai keliru dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Dalam rilis yang diterima redaksi WarraPers.com, Biro NTT, Rabu, 8 Januari 2024, Yanuar menjelaskan bahwa Yayasan Rhema For Indonesia didirikan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0014785.AH.01.04.Tahun 2019, dengan para pengurus resmi terdiri atas Yohanes Ndarung sebagai Ketua Pembina, Kristoforus Ware sebagai Ketua Yayasan, Yuliana Wisnawati Nona Nungsi sebagai Sekretaris Yayasan, Dewi Yosal sebagai Bendahara, dan Yudi Liman Hege sebagai Pengawas.
Menurut Yanuar, Rupas Kumar Kuvvarapu dan Yashoda Bishwakarma, yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait PHK, tidak tercantum dalam struktur yayasan. Oleh karena itu, menyebut kliennya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas PHK adalah tuduhan yang tidak berdasar.
Yanuar juga menegaskan bahwa perselisihan ketenagakerjaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi, yakni di Dinas Tenaga Kerja setempat, bukan melalui media massa. Jika ada dugaan manipulasi anggaran sebagaimana diberitakan, hal itu merupakan ranah pihak kepolisian sesuai dengan lokasi kejadian.
Ia menyebut bahwa pihaknya telah menawarkan kompensasi kepada salah satu mantan karyawan, Jaya Perkas, dengan jumlah yang melebihi perhitungan pesangon berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Jaya Perkas yang meminta kompensasi dalam jumlah lebih besar dengan alasan telah mengeluarkan biaya pribadi selama bekerja.
Dalam rilis itu,, Yanuar mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan damai. Ia mengingatkan bahwa pencatutan nama kliennya tanpa dasar hukum dapat berimplikasi pada langkah hukum atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Jika Jaya Perkas terus menyerang nama klien kami, maka sama saja dengan menyerang pengurus resmi Yayasan Rhema For Indonesia, yang selama ini telah menjalin hubungan baik dengan karyawan layaknya keluarga,” tegasnya.
Yayasan Rhema For Indonesia dikenal sebagai lembaga sosial yang fokus pada penerjemahan dan penerbitan Alkitab audio dalam bahasa daerah untuk menjangkau umat Kristiani di wilayah terpencil. Didirikan pada 2019, yayasan ini berupaya menghadirkan firman Tuhan melalui aplikasi ponsel, khususnya bagi komunitas yang berbicara dalam 3.969 bahasa daerah di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah pemberitaan di media online yang menuduh adanya pemecatan sepihak, dugaan manipulasi anggaran, hingga ancaman tindakan hukum terhadap yayasan. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan hukum apa pun dengan permasalahan tersebut.
Perselisihan ini diharapkan dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat demi menjaga reputasi semua pihak yang terlibat. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. ***
Pewarta: Sabatani