• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia ?

by WartaNusantara
Februari 26, 2025
in Uncategorized
0
Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia ?
0
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 ?

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia menerima gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh negara. Lantas, berapa besar gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan setiap bulan?

Ketentuan mengenai gaji kepala daerah dan wakilnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1. Selain itu, tunjangan jabatan juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Berikut penjelasan lengkapnya. Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah dan wakilnya menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, serta dana operasional setiap bulan.

1. Gaji Kepala Daerah Provinsi (Gubernur dan Wakil Gubernur)

RelatedPosts

Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

Deteksi Dini Bunuh Diri Remaja

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Load More

Berdasarkan peraturan yang berlaku, besaran gaji pokok untuk gubernur dan wakilnya adalah sebagai berikut:

Gubernur: Rp3 juta per bulan Wakil Gubernur: Rp2,4 juta per bulan Selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001: Tunjangan Jabatan Gubernur: Rp5,4 juta per bulan Tunjangan Jabatan Wakil Gubernur: Rp4,32 juta per bulan

2. Gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota dan Wakilnya)

Sementara itu, kepala daerah di tingkat kabupaten/kota memiliki besaran gaji pokok sebagai berikut: Bupati/Wali Kota: Rp2,1 juta per bulan

Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1,8 juta per bulan Tunjangan jabatan untuk kepala daerah kabupaten/kota juga telah diatur, yaitu: Tunjangan Jabatan Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta per bulan Tunjangan Jabatan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta per bulan. Biaya Operasional Kepala Daerah Selain gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga menerima biaya operasional yang digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020. Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti: Pemeliharaan rumah jabatan dan inventarisnya

Biaya kesehatan dan kendaraan dinas Perjalanan dinas Pakaian dinas Biaya penunjang operasional lainnya. Besaran biaya operasional ini bervariasi dan ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

Berikut rinciannya: Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta – 1,75% dari total PAD PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta – 1% dari total PAD PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta – 0,75% dari total PAD PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta – 0,40% dari total PAD

PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar – 0,25% dari total PAD PAD di atas Rp500 miliar: Paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15% dari total PAD Biaya Penunjang Operasional Bupati/Wali Kota dan Wakilnya PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta – 3% dari total PAD PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta – 2% dari total PAD PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta – 1,5% dari total PAD PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta – 0,8% dari total PAD.

PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta – 0,4% dari total PAD PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta – 0,15% dari total PAD Gaji kepala daerah di Indonesia memang relatif kecil dibandingkan tanggung jawab yang mereka emban.

Namun, tunjangan jabatan dan biaya operasional yang diterima cukup besar, tergantung pada kapasitas keuangan daerah masing-masing. Demikian informasi lengkap mengenai gaji dan tunjangan kepala daerah di Indonesia. Semoga bermanfaat! *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)
Opini

Deteksi Dini Bunuh Diri Remaja

Deteksi Dini Bunuh Diri Remaja Oleh : Robert Bala Awal September, publik NTT dikejutkan dengan kasus bunuh diri remaja di...

Read more
Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Laskar Pelangi Bareh Solok Lerek-Lembata (Eulogi Vinsensius Ola Koban)

Laskar Pelangi Bareh Solok Lerek-Lembata (Eulogi Vinsensius Ola Koban)

Launching Pemberian Makanan Tambahan Bagi Anak Stunting di Desa Kara Kabu  Kabupaten Sikka

Launching Pemberian Makanan Tambahan Bagi Anak Stunting di Desa Kara Kabu  Kabupaten Sikka

Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi

Advokat Petrus Bala Patyona, SH.,MH : 15 Pelaku Pembunuhan Kepala Bank BUMN ditangkap, 5 Pelaku jemput Paksa, 3 dari NTT

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Hadir Diskusi Publik Pengembangan Geothermal di Pulau Flores

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Hadir Diskusi Publik Pengembangan Geothermal di Pulau Flores

Load More
Next Post
Bupati Stef Bria Seran : Harga Diri Kabupaten bukan pada Gedung, Tapi Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Stef Bria Seran : Harga Diri Kabupaten bukan pada Gedung, Tapi Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In