• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kapolres Ngada Diciduk Tim Mabes Polri Diduga Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba

by WartaNusantara
Maret 3, 2025
in Hukrim
0
Kapolres Ngada Diciduk Tim Mabes Polri Diduga Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba
0
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolres Ngada Diciduk Tim Mabes Polri Diguga Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba

NGADA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman diciduk Tim Paminal Mabes Polri karena diduga terlibat kasus asusila anak dibawah umur dan narkoba. Saat ini tengah diperiksa secara intensif di Jakarta.

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan Kapolres Ngada AKBP Fajar ditangkap 20 Februari 2025 lalu dan saat ini sudah dipatsus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

” Ya, Kapolres Ngada diamankan tim Propam Mabes Polri, saat ini sementara diperiksa di Jakarta ,” kata Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga ( 3/3).

Terpisah Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika juga tikut membenarkan soal penangkapan Kapolres Ngarda AKBP Fajar oleh Tim Propam Mabes Polri.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Walau demikian, Kombes Henry belum mau mengungkap kasus apa yang sebenarnya dilakoni AKBP  Fajar ini, walau ketika ditanya terkait asusila anak dibawah umur dan narkoba. “Ya, dia sudah diamankan Propam Mabes Polri.

Kasusnya apa dan seperti apa belum bisa kami ungkap karena saat ini masih dakam tahap pemeriksaan. Biarlah nantinya Mabes yang merilis perkembangan kasus ini  ,” kata Kombes Pol Henry Chandra Novika ( 3/3).

Hanya saja Kombes Henry menyebutkan Paminal Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini juga mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap AKBP Fajar.


“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegas Kabid Humas.

Selain itu, ditegaskan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai – nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” ujar Kombes Henry.

Untuk dikertahui, sesuai info AKBP Fajar lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.terlibat kasus pidana Asusila anak dibawah umur dan narkoba yang dimonitor Mabes Polri sehingga dipanggil dan diamankan sejak 20 Februari 2025 lalu.

Saat ini, AKBP Fajar tengah menjabat sebagai Kapolres Ngada. Jabatan itu telah diemban AKBP Fajar sejak Juni 2024. Baca Juga :  Polisi Tunggu Saksi Ahli Kasus Penganiayaan Wartawan Dia menggantikan AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.  *** (FN-WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Panitia Paskah Tahun 2025 Gereja Santo Fransiskus dari Asisi Kolhua Dikukuhkan Pastor Paroki

Panitia Paskah Tahun 2025 Gereja Santo Fransiskus dari Asisi Kolhua Dikukuhkan Pastor Paroki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In