Praktisi Hukum Petrus Bala Pattyona Serahkan Sejumlah Masukan Dalam Revisi KUHAP ke DPR RI




JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM — Praktisi Hukum Nasional Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, Rabu (5/3) menyerahkan rekomendasi penting yang harus masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman, SH, MH dan anggota Komisi III Dr I Wayan Sudirta, SH, MHdi Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta.



Dalam kesempatan tersebut, dua Praktisi Hukum Senior Maqdir Ismail, SH, MH dan Dr Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM juga menyerahkan rekomendasi serupa terkait revisi KUHP kepada pimpinan dan anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI.


Menurut Putra Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Petrus Bala Pattyona, KUHAP yang baru terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM), dimasukkan pengaturan yang jelas tentang hak-hak tersangka dan terdakwa. KUHAP yang baru harus mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa secara jelas, termasuk hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil.



“Terkait pengaturan tentang perlindungan korban KUHAP yang baru harus mengatur tentang perlindungan korban, termasuk hak untuk mendapatkan kompensasi, hak untuk berpartisipasi dalam proses hukum, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman atau intimidasi,” ujar Bala Pattyona melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).


Menurut Bala Pattyona, praktisi hukum senior kelahiran Kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, NTT, dalam rekomendasi itu pihaknya juga memasukkan ihwal proses hukum yang efektif dan efisien. Misalnya, soal pengaturan tentang waktu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
“KUHAP yang baru harus mengatur tentang waktu penyelidikan dan penuntutan yang lebih efektif dan efisien untuk menghindari penundaan proses hukum. Pengaturan tentang penggunaan teknologi dalam KUHAP harus mengatur tentang penggunaan teknologi dalam proses hukum, termasuk penggunaan CCTV, rekaman suara, dan data digital,” kata Bala Pattyona.
Sedangkan terkait pengaturan tentang kerjasama internasional KUHAP harus mengatur tentang kerjasama internasional dalam proses hukum, termasuk. Pengaturan ekstradisi dan pengaturan bantuan hukum internasional.
Soal transparansi dan akuntabilitas, ujarnya, pengaturan tentang transparansi proses hukum dalam KUHAP yang baru harus mengatur tentang transparansi proses hukum, termasuk pengaturan tentang akses informasi dan pengaturan tentang partisipasi masyarakat.



Sedangkan pengaturan tentang akuntabilitas aparat hukum, ujar Bala Pattyona, KUHAP yang baru harus mengatur tentang akuntabilitas aparat hukum, termasuk pengaturan tentang tanggung jawab dan pengaturan tentang sanksi bagi aparat hukum yang melakukan kesalahan atau penyalahgunaan jabatan;
Kemudian, soal perlindungan saksi dan korban, pengaturan tentang perlindungan saksi dalam KUHAP yang baru harus mengatur tentang perlindungan saksi, termasuk pengaturan tentang perlindungan identitas saksi dan pengaturan tentang perlindungan keamanan saksi.
“Pengaturan tentang perlindungan korban dalam KUHAP yang baru harus mengatur tentang perlindungan korban, termasuk pengaturan tentang hak untuk mendapatkan kompensasi dan pengaturan tentang hak untuk berpartisipasi dalam proses hukum. Pengaturan tentang penyelesaian perdamaian tanpa proses hukum pidana melalui persidangan,” ujar Bala Pattyona.
Pihaknya juga menyertakan poin peningkatan kapasitas aparat hukum dalam revisi KUHP. Misalnya, pengaturan tentang pelatihan dan pendidikan aparat hukum agar KUHAP yang baru harus mengatur tentang pelatihan dan pendidikan aparat hukum untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka.
“Pengaturan tentang pengawasan dan evaluasi aparat hukum KUHAP yang baru harus mengatur tentang pengawasan dan evaluasi aparat hukum untuk memastikan bahwa mereka melaksanakan tugas dan wewenang mereka secara profesional dan akuntabel,” kata Bala Pattyona.
Menurutnya, dengan rekomendasi hal-hal penting di atas dalam KUHAP yang baru, diharapkan proses hukum di Indonesia dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat melindungi hak-hak asasi manusia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Bala Pattyona mengatakan, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam Rancangan KUHAP. Misalnya, Pasal 1 Butir 9 advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan tertentu berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat dan atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari profesi dan pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan terkait Pasal 31 ayat 1, dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh advokat.
Sedangkan Pasal 32, sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka yang melakukan suatu tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang haknya untuk mendapatkan pendampingan oleh advokat. Istilah saksi mahkota di Pasal 70 seharusnya menjadi justice collaborator.
Penahanan di tingkat penyidikan Pasal 94 apakah hanya 60 hari dibandingkan dengan KUHAP yang sekarang selama 120 hari. Penahanan di tingkat penuntutan Pasal 95 apakah hanya 50 hari. Penahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Pasal 96 yaitu 30 hari tambah 60 hari. Penahanan hakim Pengadilan Tinggi Pasal 97:30 hari + 60 hari. Penahanan Hakim Mahkamah Agung Pasal 98:30 hari + 60 hari (ada penambahan di Pasal 99).
Ada pengecualian di Pasal 99 yang sama dengan Pasal 29 KUHAP Pasal 142 wajib menunjukkan Berita Acara Sumpah dan identitas keanggotaannya dari Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pasal 155 tentang upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Tinggi untuk penghentian penyidikan dan penuntutan seharusnya tidak perlu ada upaya hukum.
Pasal 157: usul perpindahan tempat mengadili bukan hanya usul dari Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri tetapi juga dari advokat ke Mahkamah Agung. Pengertian Barang Bukti dalam Pasal 222 e dan Pasal 227 harus dimasukkan di salah satu poin pengertian umum.
Tata Tertib Persidangan Pasal 252 sampai dengan Pasal 254 harus lebih keras atau tegas. Pasal 267, bentuk dan warna pakaian sudah diatur di Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 07 UM 01.06 tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Ali Said. *** (*/Ansel Deri/Karel Burin)
KETERANGAN FOTO : Praktisi hukum nasional Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA (kiri) saat menyerahkan rekomendasi penting yang harus masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman, SH, MH (kanan) dan anggota Komisi III Dr I Wayan Sudirta, SH, MH (tengah) di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (5/3). Foto: Istimewa