• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta Kawal Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada

by WartaNusantara
Maret 21, 2025
in Hukrim
0
Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta Kawal Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta “Mengawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada”

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Perempuan NTT yang tergabung dalam Forum Perempuan Diaspora NTT, merespon kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur , Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

Masih dalam suasana peringatan Hari Perempuan Internasional, Perempuan Diaspora NTT, melakukan diskusi bersama yang dihadiri oleh Asti Laka Lena Ketua TP PKK Propinsi NTT, Anggota DPR RI Komisi X1, Julia Laiskodat, Komunitas Perempuan Manggarai, Yayasan I. J Kasimo, PADMA, KOMPAK dan beberapa pemerhati isu perempuan dan anak.

Beragam topik diskusi yang diangkat, termasuk maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak di NTT, dan satu kasus yang menjadi perhatian publik saat ini adalah kasus kekerasan seksual yang dialami oleh tiga orang perempuan dan dua orang diantaranya masih berusia anak yang dilakukan oleh pimpinan Polres Ngada.

Atas kasus hukum tersebut, Ketua TP PKK NTT, Asty Laka Lena menyampaikan bahwa kita perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. “Saya sebagai Ibu, Ibu Gubernur, Ketua PKK akan memantau kasus hukum ini agar keadilan bagi korban dapat tercapai”.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Asty Laka Lena juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang saat ini dilakukan dan berharap bahwa lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan Perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak bagi ketiga korban.

Asti menambahkan bahwa saya sebagai Ketua TP PKK NTT akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dan salah satunya Perempuan Diaspora NTT yang berada di Jakarta, karena perempuan Diaspora NTT yang dekat dengan Mabes Polri untuk sering melakukan koordinasi dengan Kepolisian.

Sementara Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Julia Laiskodat dalam diskusi tersebut menyampaikan prihatinnya atas masalah yang terjadi dan memberikan dukungan penuh dan sama-sama mengawal kasus hukum ini sampai pada proses putusan Pengadilan.

Sere Aba Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT, dalam diskusi tersebut juga menyampaikan dan meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adanya ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.

Sere Aba menambahkan bahkan dalam Undang-undang perlindungan anak juga mengatur terkait dengan hukuman suntikan kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual. Sere juga menambahkan kepolisian bisa men juntokan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ini merupakan masalah yang harus disikapi dengan serius oleh aparat kepolisian karena peristiwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan pelaku pun bisa orang yang memahami hukum sebagaimana peristiwa kekerasan seksual yang terjadi saat ini.

Untuk itu, Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta menyampaikan seruan sebagai berikut :

  1. Mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada
  2. Mengadili pelaku dan menjatuhkan hukuman kebiri dan seumur hidup sekaligus memberhentikan dengan tidak hormat pelaku dari insitusi kepolisian Republik Indonesia
  3. Memberikan perlindungan dan pemulihan hak korban
  4. Menuntaskan semua kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang terjadi di NTT

Diskusi ini difasilitasi oleh Badan Penghubung propinsi NTT di Jakarta Narahubung: 081353522308 (Sere Aba). *** (*/ WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Mawardi Nur Diminta Maju Calon Ketua Umum HIPMI Aceh

Mawardi Nur Diminta Maju Calon Ketua Umum HIPMI Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In