• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pengusaha Rental Motor di Watowiti Rugi Jutaan Rupiah, Pasutri Penyewa Diduga Gelapkan Kendaraan

by WartaNusantara
April 7, 2025
in Hukrim
0
Pengusaha Rental Motor di Watowiti Rugi Jutaan Rupiah, Pasutri Penyewa Diduga Gelapkan Kendaraan
0
SHARES
673
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Nasib malang menimpa Adrianus Pati Hewen, seorang pengusaha rental motor asal Kelurahan Watowiti, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur.

Satu unit motor miliknya yang disewakan sejak November 2024 tak kunjung dikembalikan oleh penyewa, yang belakangan diketahui merupakan pasangan suami istri bernama Adrian Tumangkeng dan Tuti Suban, warga Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka.

Motor yang hilang merupakan Honda Genio warna merah dengan nomor polisi EB 6879 BN. Adrianus, pemilik usaha Patigolo Rental Motor Larantuka, mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah akibat peristiwa tersebut.

“Kami sepakat mereka sewa selama seminggu dengan biaya Rp 350 ribu. Tapi sampai lebih dari tiga bulan, motor tidak dikembalikan, dan bayaran pun tidak jelas,” ungkap Adrianus saat ditemui di kediamannya, Senin (7/4/2025).

Menurut Adrianus, peristiwa bermula pada 14 November 2024 saat motor disewa oleh pasangan tersebut.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Pada 21 Desember, keduanya sempat membayar Rp 1,2 juta dan berjanji akan mengembalikan motor keesokan harinya, namun janji itu tak pernah ditepati.

Berbagai upaya telah dilakukan Adrianus untuk menelusuri keberadaan kendaraan dan meminta pertanggungjawaban.

Namun, komunikasi melalui WhatsApp terputus sejak Desember. Bahkan, kunjungan langsung ke rumah penyewa pada 11 Januari dan 14 Februari 2025 tidak membuahkan hasil.

“Saya juga sudah minta bantuan dari pihak kelurahan, tapi belum ada titik terang. Istrinya bilang motor ada di bengkel Waiwerang dan mereka janji bayar kalau dana PNPM Mekaar cair, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Saya curiga motor sudah digadaikan atau digelapkan,” jelas Adrianus.

Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4.050.000. Namun, bagi Adrianus, kerugian terbesar bukan hanya soal materi.

“Ini bukan soal uang saja, tapi tentang kepercayaan dan tanggung jawab. Usaha kami ini untuk hidup, untuk keluarga. Sekarang kami malah harus menanggung beban karena ulah orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Media ini telah berupaya menghubungi nomor telepon kedua penyewa untuk dimintai klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.

Adrianus telah melayangkan laporan resmi ke pihak berwajib dan berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Ia juga berharap motornya dapat ditemukan dan keadilan bisa ditegakkan. *** (Stanis Tarwan)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Ridwan Kamil Siap Tes DNA : Kasus Dugaan Perselingkuhan Dengan Lisa

Ridwan Kamil Siap Tes DNA : Kasus Dugaan Perselingkuhan Dengan Lisa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In