Polisi Servanus Hendra Cipta Dipecat Karena Berzina
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM — Nasib Bripka Servanus Hendra Cipta ibarat sudah jatuh tertimpah tangga. Bayangkan saja sudah dipenjara 9 bulan karena kasus perzinahan, dipecat juga dari anggota polisi. Anggota Polres Sumba Barat, NTT harus menerima nasib apes, yakni dipecat dari anggota polisi karena berzina.
Servanus Hendra Cipta diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH dari institusi Polri karena terlibat kasus perzinahan pada bulan Agustus 2022 lalu. Pemecatan Bripka Hendra ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombesi Henry Novika Chandra. “ Ya anggota Polres Sumba Barat Bripka Servanus Hendra Cipta dipecat.
Upacara PTDH terhadap Bripka Servanus ini pada dilaksanakan Senin 14 April 2025 lalu,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra ( 17/5). Kombes Henry menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang telah berjalan, Bripka Servanus dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan perzinahan yang terjadi sejak bulan Agustus 2022 lalu.
Tindakan yang dibuat Bripka Servanus ini, melanggar ketentuan Pasal 284 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatan tersebut, Pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan penuntut umum,” timpal Henry. Henry mengatakan, selain proses pidana, Bripka Servanus juga telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 2 Desember 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik. Dalam putusannya, komisi sidang memutuskan bahwa Bripka Servanus terbukti melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri .
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa PTDH dari dinas Polri kepada Bripka Servanus. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap hukum maupun kode etik seorang anggota polisi, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap pelanggaran terhadap hukum maupun kode etik akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. *** (FN/WN-01)