DPRD Lembata Rapat Kerja Bersama Direktur Perusahaan PDAM Lembata
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Terkait Polemik antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lembata bersama Pemilik hak ulayat mata air Desa Nuba Mado (Nama weka). Persoalan ini langsung ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata.
DPRD Kabupaten Lembata mengundang Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata (PDAM), Lambertus Ola Hera, selasa 7 mey 2025, bertempat di ruangan sidang DPRD Kabupaten Lembata. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Syafrudin Syira bersama Wakil Ketua 1 Fransiskus Xaverius Namang,dan Wakil Ketua 2 Gewura Fransiskus.
Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Yohanes J. Batafor (Jhon Batafor) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) menjabarkan terkait persoalan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Jhon meminta Pemerintah mengevaluasi kinerja Perusahaan Daerah Air Minum.
“Menurut Jhon, Air merupakan Kebutuhan Dasar oleh karena itu, jangan dibiarkan persoalan ini berlarut-larut seperti kemarin, hingga berhari_hari. Jagan tunggu Viral di media sosial baru ada solusi, kalau seperti ini menurut Jhon, konten kreator media sosial juga bisa jadi Dirut Kalau tida bisa mengurus PDAM, Sebaiknya Pa Direktur Mundur saja.!! Tutur Jhon Batafor.
Sedangkan Alxander T. Atawolo (Alex Atawolo) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui media ini, mengatakan Pemerintah bersama (PDAM) segera menyelesaikan Persoalan terkait Masalah Hak ulayat dari Suku Terkait yang menciptakan persoalan ini, bagi alex segera diselesaikan agar persoalan Air Minum dapat diselesaikan secepat mungkin, Alex Atawolo juga menekankan Pemerintah dan Pihak Pegelola Air (PDAM) dapat menyelesaikan Persoalan Hak-Hak Ulayat Masyarakat Desa terkait. “Ini bukan masalah persoalan pipa bocor atau air tidak mengalir ke rumah warga karena tidak punya meteran air”. Alex Atawolo menguraikan Dua Poin Penting yang juga ia sampaikan pada Rapat kerja hari ini ;
Pertama;Â hari ini harus ada kesepakatan bersama, antara Pemerintah dan PDAM, bersama pemilik hak ulayat agar Persoalan-Persoalan seperti ini, tidak terjadi lagi di kemudian hari, dan harus ada kesempatan antara Pemerintah, (PDAM), dan Hak-Hak ulayat milik suku terkait, agar kedepan kita tidak berbicara kepentingan anak, cucu mreka dan lain-lain jadi persoalan ini harus tuntas dan Clear. ( Win The Solusition)
Kedua;Â Penegakkan hukum harus berjalan, agar kedepan jika ada persoalan sperti ini terjadi lagi, pihak aparat penegak hukum langsung bertindak. Bagi saya hari ini kita berbicara langusng ada Penyelsainya. *** (Bedos Making, Jurnalis Warta-Nusantara.Com)