ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Juli 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemda Madina Tidak Tegas Tertibkan Kafe Berkedok Karaoke  dan Berjualan Miras

by WartaNusantara
Mei 28, 2025
in Bisnis
0
Pemda Madina Tidak Tegas Tertibkan Kafe Berkedok Karaoke  dan Berjualan Miras
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemda Madina Tidak Tegas Tertibkan Kafe Berkedok Karaoke  dan Berjualan Miras

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Pemerintah Daerah (Pemda (Pemda)  Madaling Natal (Madina) dinilai tidak tegas atas beroperasinya Kafe MASRIN dan Kafe TIO berkedok tempat karaoke ternyata menjadi tempat penjualan MIRAS & hiburan malam.

Peraturan tentang peredaran minuman keras di Indonesia diatur melalui beberapa ketentuan, antara lain
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Permendag No. 25 Tahun 2019 dan Permendag No. 47 Tahun 2018.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013

Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman keras di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras.

Dedi Aliansyah mengangap PEMDA maupun serta Polres Madina dinilai sangat lamban dan kurang tanggap atas keresahan masyarakat atas beroperasinya kedua kafe tersebut di Jln Lintas Timur “patut diduga bahwa PEMDA maupun Polres Madina diduga bekerjasama dengan kedua kafe tersebut karena lambanya tindakan hukum untuk menutup, kami mengecam dan menantang BUPATI MADINA untuk tanggap dan secepatnya menutup tempat hiburan malam tersebut, sehingga kemungkaran dan kegitan mengkonsumsi/memperjualbelikan miras yang haram ini dapat terhenti sesuai dengan kaidah islam maupun perundang-undangan yang berlaku”.sebut Dedi  *** (Magrifatulloh).

RelatedPosts

Kopdes Merah Putih Resmi Diluncurkan, Gubernur NTT : Koperasi Penggerak Ekonomi Lokal

Kopdes Merah Putih Resmi Diluncurkan, Gubernur NTT : Koperasi Penggerak Ekonomi Lokal

Pemaknaan Pesan “Peziarah” Pengharapan

Pemaknaan Pesan “Peziarah” Pengharapan

Load More
WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kopdes Merah Putih Resmi Diluncurkan, Gubernur NTT : Koperasi Penggerak Ekonomi Lokal
Bisnis

Kopdes Merah Putih Resmi Diluncurkan, Gubernur NTT : Koperasi Penggerak Ekonomi Lokal

Kopdes Merah Putih Resmi Diluncurkan, Gubernur NTT : Koperasi Penggerak Ekonomi Lokal KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka...

Read more
Pemaknaan Pesan “Peziarah” Pengharapan

Pemaknaan Pesan “Peziarah” Pengharapan

Respon Kelangkaan Minyak, Wabup Nasir Berikan Rekomendasi Progresif

Respon Kelangkaan Minyak, Wabup Nasir Berikan Rekomendasi Progresif

Reses Di Lingkungan St. Yohanes Pemandi PSAJW : Mado Watun Bicara Koperasi Merah-Putih dan Makan Bergizi Gratis

Reses Di Lingkungan St. Yohanes Pemandi PSAJW : Mado Watun Bicara Koperasi Merah-Putih dan Makan Bergizi Gratis

Kadis Pertanian, Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata Menjawab Soal Kelangkaan Ayam Beku di Pasaran

Kadis Pertanian, Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata Menjawab Soal Kelangkaan Ayam Beku di Pasaran

Gubernur NTT Terima Komunitas Kopi NTT : Komitmen  Majukan Ekosistem Kopi dari Hulu ke Hilir

Gubernur NTT Terima Komunitas Kopi NTT : Komitmen  Majukan Ekosistem Kopi dari Hulu ke Hilir

Load More
Next Post
Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Sidang Tiga Terdakwa diduga Korupsi Dana Desa di Lembata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In