ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Agustus 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kantor Desa di Siabu dan Bukit Malintang Tak Buka pPda Hari Kerja. Aktivis Desak Evaluasi Bupati

by WartaNusantara
Juni 18, 2025
in Hukrim
0
Kantor Desa di Siabu dan Bukit Malintang Tak Buka pPda Hari Kerja. Aktivis Desak Evaluasi Bupati
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kantor Desa di Siabu dan Bukit Malintang Tak Buka pPda Hari Kerja. Aktivis Desak Evaluasi Bupati

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Rendahnya kedisiplinan aparatur desa kembali menjadi sorotan publik. Pada 18 Juni 2025, aktivis sosial Magrifatulloh menyisir sejumlah desa di Kecamatan Siabu dan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal. Temuannya mencengangkan: kantor desa di Tanggabosi I, Tanggabosi III, Pasar Baru Malintang, Malintang Jae, dan Lambou Darul Ihsan tidak membuka pelayanan pada jam kerja.

Fakta tersebut mencerminkan lemahnya etos kerja aparat desa sekaligus minimnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Padahal, kantor desa adalah garda terdepan dalam melayani kebutuhan administratif masyarakat di tingkat akar rumput.

“Kantor desa seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik. Jika pada hari kerja saja kantor tidak dibuka, lalu ke mana warga harus mengadu dan mendapatkan pelayanan administratif?” ungkap Magrifatulloh kepada Jurnalis

Lebih lanjut, Magrifatulloh mengungkapkan adanya dugaan bahwa beberapa kepala desa di Mandailing Natal memiliki pekerjaan sampingan di luar tanggung jawab utamanya sebagai pemimpin pemerintahan desa. Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat pengabdian dalam jabatan publik.

RelatedPosts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Load More

Dalam konteks hukum, ketentuan mengenai tugas dan fungsi kepala desa serta aparatur desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Regulasi ini mewajibkan kantor desa beroperasi setiap hari kerja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.

“Jika kepala desa menjalankan profesi lain yang mengganggu tugas pokoknya, tentu ini harus ditindaklanjuti. Jabatan kepala desa bukan pekerjaan sampingan yang bisa dikerjakan sambil lalu,” tegas Magrifatulloh.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja pengawasan dari camat hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal. Kurangnya kontrol atas kedisiplinan dan komitmen aparatur desa dinilai sebagai akar dari persoalan pelayanan publik di desa.

Warga berharap Bupati Mandailing Natal tidak menutup mata terhadap temuan ini. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepala desa yang abai terhadap tugas dan kewajiban. Pelayanan publik yang bermutu, menurut warga, harus dimulai dari disiplin dan tanggung jawab di level terendah pemerintahan.

Bila hal mendasar seperti kehadiran kantor desa saja tidak terpenuhi, maka mustahil berharap program-program pembangunan desa berjalan optimal dan menyentuh kebutuhan rakyat kecil.  ***
(Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang
Hukrim

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang KALBAR : WARTA-NUSANTARA.COM-- Anggaran Dana Milyaran Pembangunan Rumah...

Read more
Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Load More
Next Post
BUMDes Tujuh Maret Hadakewa Raih Juara 1 BUMDes Award 2025, Bukti Nyata Desa Hadakewa Jadi Pusat Inovasi Pariwisata NTT

BUMDes Tujuh Maret Hadakewa Raih Juara 1 BUMDes Award 2025, Bukti Nyata Desa Hadakewa Jadi Pusat Inovasi Pariwisata NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In