• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Majelis Hakim Tidak Terima Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH: Kami Sudah Siap Hadapi Materi Perkara

by WartaNusantara
Juli 21, 2025
in Hukrim
0
Majelis Hakim Tidak Terima Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH: Kami Sudah Siap Hadapi Materi Perkara
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Tidak Terima Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Nikolas Ke Lomi, SH: Kami Sudah Siap Hadapi Materi Perkara

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–  Majelis Hakim nyatakan eksepsi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K tidak diterma. Hal ini dibacakan dalam putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 21 Juli 2025. 

“Menyatakan eksepsi terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja tidak diterima, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Fajar”, ucap ketua Majelis Hakim dalam membacakan amar putusan.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Nikolas Ke Lomi, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa Fajar yang tergabung dalam Firma Hukum ABP menyatakan tim kuasa hukum terdakwa Fajar sudah siap memeriksa materi pokok perkara. “Kami sudah siap masuk dalam pemeriksaan pokok perkara”, jelas Niko.

Lanjutnya eksepsi kuasa hukum ada 18 item eksepsi dari penasehat hukum, maksud eksepsi agar perkara ini sudah ada gambaran untuk Majelis Hakim dan kita semua mengetahui lebih awal gambaran kasusnya seperti apa, ungkap Niko.

“Kami hormati putusan Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa yang tidak diterima”, jelas Niko.

Untuk saksi korban yang masih dibawah umur dilakukan pemeriksaan secara virtual menggunakan ruang di Kejaksaan Negeri Kupang.

Atas hal itu, Nikolas Ke Lomi menjelaskan tadi sudah diperintahkan oleh Majelis Hakim agar saksi korban diperiksa secara virtual, selain Penuntut Umum, dari penasehat hukum juga ikut mendampingi dalam ruangan.

“Kami sudah sepakat mengutus Reno Nurjali Junaedy, SH yang dampingi saat periksa saksi korban diruang kejaksaan, kami penasehat hukum lain ikut diruang sisang pengadilan, jelas Nikolas Ke Lomi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH. Yeremias Emi, SH selaku Panitra Pengganti.

Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang Arwin Adinata, SH, MH (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, SH, MH, I Made Oka Wijaya, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH dkk.

Sidang dilanjutkan Senin 28 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.   *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post

Resmikan Gelora Bia Nana dan Buka Liga Persebata, Wabup Nasir: Jadilah Pemain Bermartabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In