• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bendera Merah Putih Berkibar Terus di Kantor Desa Malintang Jae

by WartaNusantara
Juli 23, 2025
in Hukrim
0
Bendera Merah Putih Berkibar Terus di Kantor Desa Malintang Jae
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bendera Merah Putih Berkibar Terus di Kantor Desa Malintang Jae

MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Bendera Merah Putih masih terpantau berkibar di kantor Desa Malintang Jae , Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal , Provinsi Sumatra utara (Sumut) hingga malam hari meskipun seharusnya sudah diturunkan pada pukul 18.00 Wib sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Berdasarkan pantauan media ini pada Rabu (22/07/2025) , bendera yang seharusnya diturunkan sesuai aturan tetap berkibar hingga malam hari tanpa tindakan dari pihak Pemerintah Desa Malintang Jae . Hal ini bertentangan dengan Undang-undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara , serta Lagu Kebangsaan , yang mengatur bahwa pengibaran bendera dilakukan sejak matahri terbit hingga matahari terbenam .

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Salah satu warga Desa Malintang Jae yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terkait kejadian ini .

“Dari pagi hingga malam hari , tidak ada satupun pemerintah desa yang menurunkan bendera merah putih berkibar hingga malam ,” ujar warga tersebut .

Dalam pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 , memang terdapat pengecualian yang memperbolehkan bendera berkibar pada malam hari dalam keadaan tertentu . Namun , tidak ada indikasi bahwa kondisi khusus tersebut berlaku dalam kejadian di kantor Desa Malintang Jae .

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Malintang Jae terkait alasan tidak diturunkannya bendera merah putih sesuai ketentuan yang berlaku .

Ketika dikonfirmasi via pesan Whatsapp Kepala Desa Malintang jae dan Camat Bukit Malintang tidak menjawab konfirmasi wartawan . *** (Magrifatulloh).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In