ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Juli 26, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

by WartaNusantara
Juli 25, 2025
in Hukrim
0
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM—  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Putusan ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

RelatedPosts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Load More

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut memberikan uang suap secara bersama-sama dan terus-menerus dalam perkara suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya pada Kamis (3/7/2025) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Hasto melakukan obstruction of justice dengan mencegah dan merintangi proses penyidikan pada dua kesempatan: 8 Januari 2020 dan 6 Juni 2024. Jaksa juga menyebut Hasto terlibat dalam pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan, termasuk dana sebesar Rp400 juta.

Menanggapi putusan tersebut, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim. “Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar pejabat KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025).

Kasus ini kembali menyita perhatian publik karena menyeret nama Harun Masiku, politisi PDIP yang hingga kini masih buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2020. Meskipun Harun belum tertangkap, pengadilan menyatakan bahwa unsur suap dalam kasus PAW tetap dapat dibuktikan.  *** (*/Bisnis.com/BM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan
Hukrim

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM — Proses klarifikasi yang dilakukan...

Read more
KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Harun di Desa Normal

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Dana Desa Disoal, Kades Simpang Koje Dipanggil Inspektorat Madina untuk Klarifikasi

Bendera Merah Putih Berkibar Terus di Kantor Desa Malintang Jae

Bendera Merah Putih Berkibar Terus di Kantor Desa Malintang Jae

Load More
Next Post
KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In