Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Putusan ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut memberikan uang suap secara bersama-sama dan terus-menerus dalam perkara suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya pada Kamis (3/7/2025) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Hasto melakukan obstruction of justice dengan mencegah dan merintangi proses penyidikan pada dua kesempatan: 8 Januari 2020 dan 6 Juni 2024. Jaksa juga menyebut Hasto terlibat dalam pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan, termasuk dana sebesar Rp400 juta.
Menanggapi putusan tersebut, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim. “Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu,” ujar pejabat KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025).
Kasus ini kembali menyita perhatian publik karena menyeret nama Harun Masiku, politisi PDIP yang hingga kini masih buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2020. Meskipun Harun belum tertangkap, pengadilan menyatakan bahwa unsur suap dalam kasus PAW tetap dapat dibuktikan. *** (*/Bisnis.com/BM)