Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Sidang pemeriksaan terdakwa Fajar dan terdakwa Fani dengan memeriksa saksi korban berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (28/7/2025).
Yang dihadirkan penuntut umum saksi korban inisial IBS, WAF dan MAN. Dihadirkan juga saksi ibu korban IBS. Sidang dimulai pukul 9.45 hingga pukul 17.15 wita diruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.
Saksi diperiksa secara online, saksi berada di ruang Kejaksaan Negeri Kupang.
Akhmad Bumi, SH., Kuasa Hukum Terdakwa, Fajar saat ditemui wartawan di Pengadilan menjelaskan, kita belum bisa menjelaskan lebih jauh materi perkara.
“Masih perlu diuji keterangan saksi dengan alat bukti lain”, jelasnya.
Saksi korban IBS dan saksi ibu korban IBS diperiksa lebih dahulu, saksi korban WAF dan MAN diperiksa setelah periksa IBS dan ibunya.
Sidang berjalan alot, beberapa kali PH terdakwa Fajar menegur para pendamping saksi korban.
Saksi korban menjawab pertanyaan beruntun dari Penuntut Umum, Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa Fajar dan terdakwa Fani.
“Anak kami saat pulang dengan Fani semangat dan segar seperti biasa, tidak ada perubahan apa-apa. Ia tidak cerita apa-apa, kami tahu kejadian itu dari Polisi. Waktu dipolisi ditunjukan video, tapi tidak lihat wajah orang”, jelas ibu korban IBS.
Lanjutnya, “Saksi sebagai ibu tidak tanya anak saat keluar malam dengan Fani, tidak tlp tanya, pulang dini hari. Anak kami sudah biasa keluar dengan Fani,”, jelasnya.
Saksi MAN menjelaskan uang itu untuk keperluan pribadi saksi, ada beli pakayan. Adik WAF juga butuh uang untuk beli HP, jelas MAN.
“Gunakan aplikasi Michat, di aplikasi Michat ada template, di template sudah ada daftar harga, harga di Michat saksi yang tawarkan melalui aplikasi Michat lewat template”, jelasnya.
“Tahun 2022 di home stay bintang fajar, dengan orang lain”, jelas MAN.
Tidak ada bujuk rayu, kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, ancaman kekerasan, jelas MAN.
Saksi WAF menjelaskan tidak ada kekerasan, bujuk rayu dan tipu muslihat.
“Rasa senang waktu terima uang”, jelas WAF.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota, Putu Dima, SH dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH. Yeremias Emi, SH selaku Panitra Pengganti.
Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang Arwin Adinata, SH, MH (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, SH, MH, I Made Oka Wijaya, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH dkk.
Sidang dilanjutkan Selasa 5 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.  *** (*/WN-01)