• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

“Jaksa Harus Usut Buyung Dekresano, Pius Laka dan Fransiskus Laka Dalam Proyek Jaringan Air Bersih Desa Habi”

by WartaNusantara
Agustus 5, 2025
in Hukrim
0
Advokat Meridian: Segera Usut Dugaan Korupsi Terminal Kembur Manggarai
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Jaksa Harus Usut Buyung Dekresano, Pius Laka dan Fransiskus Laka Dalam Proyek Jaringan Air Bersih Desa Habi”

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., menegaskan, “Jaksa Harus mengusut Buyung Dekresano, Pius Laka dan Fransiskus Laka Dalam Proyek Jaringan Air Bersih Desa Habi”, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.

Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 5 Agustus 2025 mengungkapkan, Warga masyarakat Desa Habi – Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka sejak tahun 2021 telah merasa sangat dirugikan dan tertipu mentah-mentah oleh yang namanya “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi”, sebab proyek itu sama sekali tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Habi, tidak ada air mengalir yang bisa dinikmati oleh masyarakat dan proyeknya pun terbengkalai alias gagal total.

RelatedPosts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Load More

Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) telah menerima berbagai keluhan dari warga masyarakat Desa Habi tentang mangkraknya “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi”, dan diketahui bahwa proyek tersebut pada tahap I tahun anggaran 2021 diselenggarakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Sikka yang dananya bersumber dari dari Dana Pinjaman Daerah PT Sarana Multi Investasi (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka.

Adapun menurut informasinya “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi” pada tahap I tahun anggaran 2021 dikerjakan oleh CV. Patas milik Pius Laka yang diketahui merupakan saudara dari Fransiskus Laka (DirekturPerumda Wair Puan Kabupaten Sikka), dengan pagu anggaran proyek yaitu senilai Rp.981 juta.

Yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi” tahap I tahun anggaran 2021 tersebut
adalah Nong Buyung Dekresano yang saat ini merupakan Terdakwa dalam Kasus Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle yang merugikan negara senilai Rp.2.014.263.554,-.

Selanjutnya pada tahap II tahun anggaran 2024, “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi” tersebut dikerjakan secara Swakelola oleh Perumda Wair Puan Kabupaten Sikka yang dinakhodai oleh Fransiskus Laka dengan pagu anggaran senilai Rp.2,5 miliar.

Fakta-fakta yang kami temukan dalam “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi” adalah
pipa distribusi yang terpasang tidak bisa berfungsi untuk mengantar air ke Bak Penampung guna didistribusikan ke warga masyarakat di Desa Habi lantaran mesin sama sekali tidak berfungsi. Bahkan meteran air yang sudah terpasang di rumah warga pun mubazir sebab air tidak pernah bisa mengalir sehingga tidak pernah bisa dinikmati oleh warga masyarakat, padahal proyek itu diharapkan bisa mengatasi masalah kekurangan air bersih di Desa Habi.

Oleh karena “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi” itu sama sekali tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Habi alias proyeknya gagal total, maka kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Sikka segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek dimaksud, sebab terindikasi kuat terdapat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum demi memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Apabila Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo tidak segera merespon permintaan kami, maka kami dan segenap warga Desa Habi siap berbondong-bondong mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka guna menuntut segera dilakukannya pengusutan terhadap Nong Buyung Dekresano, Pius Laka dan Fransiskus Laka serta pihak-pihak lainnya yang diduga berperan atas mangkraknya “Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Habi”.  *** (WN-01)

(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat
Hukrim

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Senin,16 Desember 2025 —...

Read more
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mengapa AKP Serfolus Tegu Berani Melawan Propam Polda NTT? (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (9)

Load More
Next Post
Warga Desa Puor B Terima 158 Sertifikat Tanah Gratis Program Prona

Warga Desa Puor B Terima 158 Sertifikat Tanah Gratis Program Prona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In