• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Warga Desa Puor B Terima 158 Sertifikat Tanah Gratis Program Prona

by WartaNusantara
Agustus 5, 2025
in Hukrim
0
Warga Desa Puor B Terima 158 Sertifikat Tanah Gratis Program Prona
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warga Desa Puor B Terima 158 Sertifikat Tanah Gratis Program Prona

LEMBATA : WARTA–NUSANTARA.COM-–  Sebanyak 164 warga Desa Puor B, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, menerima sertifikat tanah secara gratis melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata.

Penyerahan sertifikat ini berlangsung secara simbolis kepada lima warga penerima oleh Ketua Panitia Sertifikasi, Suleman Benu SH, MA, mewakili BPN Lembata. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

RelatedPosts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Load More

Kepala Desa Puor B, Stanislaus Deri Burin, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan program ini. Ia menyebutkan bahwa Desa Puor B mendapatkan kuota sebanyak 150 bidang tanah, namun jumlah lahan yang berhasil diukur bahkan mencapai 164 bidang.

“Pemerintah Desa akan terus berupaya agar lahan-lahan yang belum sempat diukur bisa diproses pada tahap selanjutnya. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Desa Puor B untuk mendukung program ini,” ujar Deri Burin.

Sementara itu, Suleman dari BPN Lembata menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara pemerintah desa dan warga sehingga proses sertifikasi berjalan lancar. Ia juga mengingatkan kepada para pemilik sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik.

“Proses sertifikasi kali ini gratis. Jika sertifikat hilang dan harus diurus ulang, maka biayanya tidak gratis lagi. Kami juga imbau warga untuk memasang pilar tanda batas di lahan yang telah disertifikasi,” tegas Suleman.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses berjalan ada hal-hal yang kurang berkenan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Program sertifikasi tanah gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan hukum atas kepemilikan tanah, dan Desa Puor B menjadi salah satu penerima manfaat pada tahun 2025 ini.  *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat
Hukrim

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Senin,16 Desember 2025 —...

Read more
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mengapa AKP Serfolus Tegu Berani Melawan Propam Polda NTT? (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (9)

Load More
Next Post
Swalosa Titen, Taman Kota Sepi di Tengah Kota : Salah Kelola atau Salah Arah ?

Swalosa Titen, Taman Kota Sepi di Tengah Kota : Salah Kelola atau Salah Arah ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In