• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Oktober 15, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Lembata teken MoU dengan Dinkes Lembata, Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

by WartaNusantara
Agustus 8, 2025
in Hukrim
0
Kejari Lembata teken MoU dengan Dinkes Lembata, Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejari Lembata teken MoU dengan Dinkes Lembata, Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. yang didampingi oleh jajaran Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, beserta Jaksa Pengacara Negara dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dr. Goerillya A. Huar Noning didampingi jajaran melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Jumat, 08 Agustus 2025, di Ruang Aula Kejaksaan Negeri, Lewoleba, Lembata.

Penandatangan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Lembata dan Dina Kesehatan Kabupaten Lembata tersebut dilaporkan oleh Kapala Seksi Intel Kejari Lembata, Ajun Jaksa Moh. Risal Hidayat,SH., dalam SIARAN PERS Nomor: PR-09/N.3.22/Dip.4/08/2025 yang diterima Warta-Nusantara.Com, Jumat, 8 Agustus 2025.


Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengharapkan dan mengapresiasi adanya Kerja Sama yang mendalam antara Kejaksaan Negeri Lembata dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, terutama dalam penegakan kepatuhan hukum terhadap pembangunan fasilitas-fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Lembata.

RelatedPosts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Load More


Kepala Kejaksaan Negeri Lembata juga mengingatkan bahwa penandatanganan kerja sama ini baru langkah awal, yang selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus apabila terkait permasalahan yang memerlukan keterlibatan langsung Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan perdata dan/atau tata usaha negara pada khususnya maupun dalam memulihkan keuangan/kekayan negara pada umumnya. Selain itu, terhadap kegiatan pembangunan fasilitas-fasilitas kesehatan perlu dilakukan pengajuan pertimbangan hukum dan pemaparan dari pihak Dinas Kesehatan agar pihak Kejaksaan Negeri Lembata dapat menilai kelayakan pelaksanaan kegiatan dari segi hukum dan dapat memberikan pendapat dari aspek hukum jika dipandang perlu, serta melakukan pendampingan hukum selama kegiatan berjalan agar tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Lembata dan terus dikembangkan menuju arah yang lebih baik sesuai program astacita dari Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dr. Goerillya A. Huar Noning menyampaikan bahwa ini adalah kerja sama perdana antara Kejaksaan Negeri Lembata dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata sejak kepemimpinannya.

“Ini merupakan momentum yang bagus, mengingat tahun
ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar sehingga pihaknya berharap banyak dalam bantuan dan kerja sama pihak Kejaksaan Negeri Lembata”, ujar Noning.

Diharapkan dalam tiap langkah penggunaan anggaran, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan
fasilitas kesehatan berupa beberapa puskesmas yang tersebar di beberapa titik wilayah Kabupaten
Lembata mendapatkan pertimbangan dalam aspek hukumnya dari tim Jaksa Pengacara Negara.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata juga menambahkan sebagai bentuk komitmen konkret dari Perjanjian Kerja Sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata kepada Kejaksaan Negeri Lembata terkait permasalahan dan kendala pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata dalam bidang perdata dan tata
usaha negara yang memerlukan keterlibatan langsung Jaksa Pengacara Negara serta sesegera mungkin memberikan pemaparan terkait pelaksanaan pembangunan fasilitas yang akan dilaksanakan.

Pihaknya berharap kerja sama ini dapat mewujudkan pelaksanaan program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto dalam lini kesehatan yang ditujukan untuk kebermanfaatan masyarakat sebesar-besarnya.  *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
Hukrim

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Meridian Dewanta, SH : "Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru,...

Read more
Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Load More
Next Post
Dugaan Prada Lucky Namo Meninggal dianiaya Senior

Dugaan Prada Lucky Namo Meninggal dianiaya Senior

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In