Usulan Wagub NTT Berhasil, Bandara El Tari jadi Bandara Internasional Lagi
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan Bandara El Tari di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bandara internasional. Dengan demikian, NTT kini memiliki dua bandara internasional, selain Bandara Komodo di Manggarai Barat.


Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang mencakup 36 bandara umum, tiga bandara khusus, serta satu bandara yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Status internasional ini diberikan kepada bandara yang melayani penerbangan komersial, bandara khusus, maupun bandara milik pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk penerbangan luar negeri setelah memenuhi syarat dan mengantongi izin resmi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penetapan status internasional merupakan langkah strategis memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
“Status internasional pada bandara membawa tanggung jawab yang tidak ringan. Setiap bandara yang ditetapkan harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
Kembalinya status internasional Bandara El Tari tak lepas dari usulan Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, saat melakukan kunjungan kerja ke Kemenhub pada Kamis (7/8/2025).
Kunjungan itu menjadi bagian dari agenda pemerintahan Melki Laka Lena – Johni Asadoma untuk meningkatkan konektivitas transportasi di NTT, termasuk pengajuan pengembangan sarana dan prasarana strategis ke pemerintah pusat.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, dalam pertemuan tersebut mengatakan proses pengembalian status Bandara El Tari menjadi internasional sudah berjalan, namun diperlukan kelengkapan data CIQ (Custom, Immigration, and Quarantine) sebelum dapat beroperasi penuh melayani penerbangan luar negeri.
Sebelumnya, status internasional Bandara El Tari dicabut melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31/2024 pada 2 April 2024.
Kebijakan itu juga mencabut status internasional sejumlah bandara lain seperti Adisutjipto (Yogyakarta), Banyuwangi, Pattimura (Ambon), Husein Sastranegara (Bandung), dan Adi Soemarmo (Solo).
Dengan status internasional yang kembali disandang, Bandara El Tari diharapkan mampu mendorong pertumbuhan pariwisata, perdagangan, dan investasi di NTT, serta membuka akses langsung bagi penerbangan internasional menuju Kupang. *** (*/WN-01)