Melchias Markus Mekeng : Anggota Tak Pegang Dana CSR Bank Indonesia
Foto : Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng.Â
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Â Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan dana corporate social responsibility (CSR) tak dibagikan kepada anggota DPR RI.
Hal ini menindaklanjuti dua anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM,” kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Legislator Golkar ini mengatakan, anggota Dewan tak memegang dana CSR. Ia menyebut anggota Komisi XI DPR hanya menyampaikan rekomendasi atas temuan di lapangan, tetapi proses sepenuhnya ada di Bank Indonesia atau OJK.
“Anggota tidak pernah megang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu,” ujar Mekeng.
“Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi nggak ada anggaran dikasih ke anggota,” tambahnya.
Mekeng menyebut tak tahu menahu apa yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan. Kendati demikian, ia menegaskan jika anggota DPR tak menerima dana CSR melainkan mekanismenya diatur oleh BI maupun OJK langsung.
“Yang saya tahu adalah mekanisme itu. Yang mereka (Satori-Heri Gunawan) lakukan saya nggak tahu. Tahu-tahu muncul ini ya,” ujar Mekeng.
“Ya tentunya KPK punya alat untuk deteksi. Tapi kalau anggota yang lain pada umumnya mereka langsung serahkan kepada BI atau OJK. Mereka (BI-OJK) langsung kepada peminta misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, UMKM. Mereka yang proses dan uangnya langsung kepada yang minta, nggak ada yang ke anggota,” tambahnya.
Diketahui dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.
Tersangka Satori diduga menerima duit sebesar Rp 12,52 miliar. Sedangkan tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. ***
Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI dan OJK

Kedua tersangka adalah Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
“Di mana perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025.
Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, Komisi XI DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.
Adapun khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.
“Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk tersangka HG dan ST, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK,” terang Asep.
Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya, yakni tahun 2020, 2021, dan 2022, kata Asep, Panja melaksanakan rapat tertutup.
“Dalam rapat terdapat kesepakatan antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun,” jelas Asep.
 Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR. Sedangkan teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dari masing-masing anggota Komisi XI DPR, dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
Dalam rapat lanjutan tersebut, kata Asep, dilakukan pembahasan, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota Komisi XI DPR per tahunnya.