Pasar Liar dan Pungutan Ilegal : Ancaman Bagi Ekonomi Rakyat
Oleh : Agus Nuban – Pemerhati Ekonomi Rakyat
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Di tengah upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat melalui pasar resmi, justru muncul fenomena pasar liar yang melakukan pemungutan parkir dan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas. Salah satunya diduga terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang beroperasi layaknya pasar, namun tidak tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai pasar resmi.
Status Pasar Menurut Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tegas mengatur bahwa pemungutan retribusi daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah. Artinya, jika suatu pasar tidak tercantum dalam daftar pasar resmi pada Perda, maka tidak memiliki legitimasi untuk memungut retribusi.
Begitu pula untuk parkir. Pemungutan retribusi parkir harus memiliki landasan Perda dan hanya boleh dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jika tidak, maka pungutan tersebut termasuk kategori pungutan liar (pungli).
Dasar Hukum Pelarangan Pungutan Ilegal
Beberapa aturan yang memperkuat larangan pemungutan ilegal di pasar liar antara lain:
Pasal 156 ayat (1) UU 28/2009: Retribusi daerah dipungut berdasarkan Perda. Pemungutan di luar Perda adalah pungli.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli: Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum termasuk pungli.
Pasal 368 KUHP: Pemerasan atau memaksa orang memberikan sesuatu tanpa hak dapat dipidana.
Dengan ketentuan ini, jelas bahwa setiap bentuk pungutan parkir maupun retribusi pada pasar liar adalah pelanggaran hukum.
Dampak Terhadap Ekonomi Rakyat
Pasar liar yang memungut retribusi ilegal menciptakan beban tambahan bagi pedagang dan pembeli. Tidak ada jaminan uang tersebut digunakan untuk perbaikan fasilitas atau pelayanan publik, karena tidak masuk dalam kas daerah. Hal ini berpotensi mematikan semangat pedagang kecil dan menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar.
Sikap dan Harapan
Sebagai pemerhati ekonomi rakyat, saya menegaskan bahwa praktik pungutan liar di pasar ilegal seperti TPI harus segera dihentikan. Pemerintah daerah perlu:
1. Menertibkan pasar liar dan menutup celah pungli.
2. Mengintegrasikan lokasi-lokasi potensial menjadi pasar resmi melalui penetapan Perda.
3. Memberikan perlindungan hukum bagi pedagang kecil.
Ekonomi rakyat yang sehat hanya dapat tumbuh jika ada kepastian hukum dan keadilan. Pungutan liar di pasar ilegal adalah pengkhianatan terhadap prinsip tersebut. ***