ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pasar Liar dan Pungutan Ilegal : Ancaman Bagi Ekonomi Rakyat

by WartaNusantara
Agustus 12, 2025
in Bisnis
0
Lobi Relaksasi Pinjaman PEN: Antara Strategi Fiskal dan Persepsi Publik di Lembata
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasar Liar dan Pungutan Ilegal : Ancaman Bagi Ekonomi Rakyat

Oleh : Agus Nuban – Pemerhati Ekonomi Rakyat

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Di tengah upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat melalui pasar resmi, justru muncul fenomena pasar liar yang melakukan pemungutan parkir dan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas. Salah satunya diduga terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang beroperasi layaknya pasar, namun tidak tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai pasar resmi.

Status Pasar Menurut Hukum

RelatedPosts

Robyn Wuwur : Mampukah Bupati Kanis dan Wabup Nasir Tuntaskan Persoalan BBM di Lembata ?

Robyn Wuwur : Mampukah Bupati Kanis dan Wabup Nasir Tuntaskan Persoalan BBM di Lembata ?

John Batafor Soroti Sasaran Dana DIF dan Polemik Pembagian Kios Pasar Pada

John Batafor Soroti Sasaran Dana DIF dan Polemik Pembagian Kios Pasar Pada

Load More

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tegas mengatur bahwa pemungutan retribusi daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah. Artinya, jika suatu pasar tidak tercantum dalam daftar pasar resmi pada Perda, maka tidak memiliki legitimasi untuk memungut retribusi.

Begitu pula untuk parkir. Pemungutan retribusi parkir harus memiliki landasan Perda dan hanya boleh dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jika tidak, maka pungutan tersebut termasuk kategori pungutan liar (pungli).

Dasar Hukum Pelarangan Pungutan Ilegal

Beberapa aturan yang memperkuat larangan pemungutan ilegal di pasar liar antara lain:

Pasal 156 ayat (1) UU 28/2009: Retribusi daerah dipungut berdasarkan Perda. Pemungutan di luar Perda adalah pungli.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli: Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum termasuk pungli.

Pasal 368 KUHP: Pemerasan atau memaksa orang memberikan sesuatu tanpa hak dapat dipidana.

Dengan ketentuan ini, jelas bahwa setiap bentuk pungutan parkir maupun retribusi pada pasar liar adalah pelanggaran hukum.

Dampak Terhadap Ekonomi Rakyat

Pasar liar yang memungut retribusi ilegal menciptakan beban tambahan bagi pedagang dan pembeli. Tidak ada jaminan uang tersebut digunakan untuk perbaikan fasilitas atau pelayanan publik, karena tidak masuk dalam kas daerah. Hal ini berpotensi mematikan semangat pedagang kecil dan menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar.

Sikap dan Harapan

Sebagai pemerhati ekonomi rakyat, saya menegaskan bahwa praktik pungutan liar di pasar ilegal seperti TPI harus segera dihentikan. Pemerintah daerah perlu:

1. Menertibkan pasar liar dan menutup celah pungli.

2. Mengintegrasikan lokasi-lokasi potensial menjadi pasar resmi melalui penetapan Perda.

3. Memberikan perlindungan hukum bagi pedagang kecil.

 

Ekonomi rakyat yang sehat hanya dapat tumbuh jika ada kepastian hukum dan keadilan. Pungutan liar di pasar ilegal adalah pengkhianatan terhadap prinsip tersebut.  ***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Robyn Wuwur : Mampukah Bupati Kanis dan Wabup Nasir Tuntaskan Persoalan BBM di Lembata ?
Bisnis

Robyn Wuwur : Mampukah Bupati Kanis dan Wabup Nasir Tuntaskan Persoalan BBM di Lembata ?

Robyn Wuwur : Mampukah Bupati Kanis dan Wabup Nasir Tuntaskan Persoalan BBM di Lembata ? LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Persoalan antrian...

Read more
John Batafor Soroti Sasaran Dana DIF dan Polemik Pembagian Kios Pasar Pada

John Batafor Soroti Sasaran Dana DIF dan Polemik Pembagian Kios Pasar Pada

Semangat Tak Padam, Merdeka atau Mati !

Semangat Tak Padam, Merdeka atau Mati !

Honda Mobil Kupang Ikut Pameran Produk di Taman Nostalgia

Honda Mobil Kupang Ikut Pameran Produk di Taman Nostalgia

Kopdes Merah Putih Resmi Diluncurkan, Gubernur NTT : Koperasi Penggerak Ekonomi Lokal

Kopdes Merah Putih Resmi Diluncurkan, Gubernur NTT : Koperasi Penggerak Ekonomi Lokal

Pemaknaan Pesan “Peziarah” Pengharapan

Pemaknaan Pesan “Peziarah” Pengharapan

Load More
Next Post
Anggota DPR RI, Usman Husin Serahkan Bantuan Alat Pertanian kepada 32 Poktan di Sumtim

Anggota DPR RI, Usman Husin Serahkan Bantuan Alat Pertanian kepada 32 Poktan di Sumtim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In