ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Melaporkan Wartawan dinilai Kriminalisasi Pers, ABS Bisa Dipidana : Kapolres Malaka diminta Fokus Tindaklanjuti Laporan Alfonsius Leki

by WartaNusantara
Agustus 17, 2025
in Hukrim
0
Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Melaporkan Wartawan dinilai Kriminalisasi Pers, ABS Bisa Dipidana : Kapolres Malaka diminta Fokus Tindaklanjuti Laporan Alfonsius Leki

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Tindakan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Serah (ABS), yang melaporkan wartawan okenusra.com terkait pemberitaan, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pers. Pasalnya, berita yang ditulis wartawan OSB merupakan produk jurnalistik yang berbasis bukti laporan polisi.

Ketua Pembina PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan hal itu dalam rilis tertulis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Minggu, 17 Agustus 2025.

RelatedPosts

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Load More

“Mungkin Pak Dewan lupa bahwa berita yang ditulis wartawan adalah produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Melaporkan wartawan karena berita sama saja dengan kriminalisasi pers, menghalangi kerja jurnalistik, bahkan bentuk pembungkaman. Itu ada ancaman pidananya,” kata Gabriel mengingatkan ABS.

Menurut Gabriel, pasal 1 dan 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kalau ABS merasa pemberitaan tidak sesuai fakta terkait laporan polisi dugaan penganiayaan, sesuai pasal 5 UU Pers ia wajib menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Media pun wajib melayaninya sesuai Kode Etik Jurnalistik pasal 11,” tegasnya.

Gabriel mempertanyakan apakah mekanisme tersebut sudah ditempuh ABS atau belum. “Kalau belum, seharusnya layangkan hak jawab, bukan asal lapor polisi. Sebagai Ketua DPRD, ABS jangan memberi kesan minim literasi hukum, khususnya soal UU Pers,” sindirnya.

Ia juga mengingatkan, pasal 18 UU Pers menyebut setiap orang yang menghalangi pelaksanaan pasal 4 bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Bagi Gabriel, laporan ABS terhadap wartawan justru menunjukkan kepanikan dan kehilangan akal sehat dalam merespons pemberitaan. Ia menyarankan ABS dan kuasa hukumnya terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, lalu ke Dewan Pers jika tidak direspons media.

“Proses pidana terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah ada rekomendasi Dewan Pers bahwa kasus tersebut bukan delik pers. Jadi Ketua DPRD tidak bisa sembarangan lapor polisi. Berita itu produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers sebagai lex specialis,” tegas Gabriel.

Lebih jauh, Gabriel mendesak Kasat Reskrim dan Kapolres Malaka agar lebih serius menindaklanjuti laporan Alfonsius Leki, warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan ABS, daripada sibuk dengan laporan ABS terhadap wartawan.

“Laporan ABS hanyalah strategi untuk membungkam wartawan sekaligus menekan korban kasus kekerasan. Polisi seharusnya fokus pada hak Alfons untuk mendapatkan keadilan, bukan pada arogansi pejabat,” katanya.

Gabriel memastikan PADMA Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan hukum bagi korban.

Sementara itu, ABS dalam pesan WhatsApp pada Jumat (15/8) pukul 21.19 WITA menyebut pemberitaan okenusra.com sebagai hoaks, tidak independen, dan tidak melakukan konfirmasi.

“Dari berita tersebut saya menyatakan hoaks. Seharusnya media independen konfirmasi ke saya, bukan menyebarkan berita sepihak. Karena itu saya akan menempuh langkah hukum,” tulis ABS.

Benar saja, keesokan harinya, Sabtu 16 Agustus 2025, ABS bersama kuasa hukumnya Petrus Kabosu resmi melaporkan wartawan okenusra.com dan korban AL ke Polres Malaka. Mereka dituduh menyebarkan berita hoaks dan laporan palsu.

“Pemberitaan itu merugikan klien kami dan berpotensi memicu gesekan sosial di Malaka, apalagi situasi antarorganisasi masyarakat sedang sensitif,” kata Petrus, dikutip dari radarperbatasan.com.

Terkait laporan terhadap Alfonsius Leki, Petrus menegaskan kliennya menilai laporan dugaan penganiayaan itu palsu. “Klien kami menegaskan laporan tersebut tidak benar. Maka kami menduga ada laporan palsu yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Namun Gabriel kembali menilai tindakan ABS jauh dari etika seorang wakil rakyat. “Seharusnya ia menjaga martabat rakyat, bukan merendahkan dengan kekerasan. Pak Adrianus lebih mirip preman bar daripada wakil rakyat,” ujarnya lewat sambungan telepon.

Gabriel mendesak Polres Malaka serius memproses kasus ini, dan meminta Dewan Kehormatan Partai Golkar mengevaluasi bahkan memecat ABS bila perlu.

“Kalau Ketua DPRD saja bertingkah barbar, bagaimana bisa diharapkan membela rakyat? Ia tidak layak disebut wakil rakyat,” tegasnya.

PADMA Indonesia menegaskan komitmennya mendampingi korban hingga proses hukum selesai. “Kami siap kawal sampai tuntas agar jadi pelajaran bagi anggota dewan lain,” tutup Gabriel. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen
Hukrim

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Akhmad Bumi : Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  Perkara dengan terdakwa eks Kapolres...

Read more
Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Dirgahayu HUT RI ke-80 : Bupati Lembata Kanis-Wabup Nasir Wujudkan Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

PADMA Indonesia Desak Kapolres Kupang Transparan Usut Tuntas Kematian Tragis dr Abraham Taufiq  

Anggota DPR RI Esthon Foenay Dorong Pemerataan Kepemilikan Tanah di NTT

Esthon Foenay Minta Pelaku Penganiaya Prada Lucky Dihukum Berat dan Dipecat dari Kesatuan

Kajari Lembata Bangun Kemitraan Penegakan Hukum dengan Wartawan dikemas dalam Silaturahmi “Cofee Morning”

Kajari Lembata Bangun Kemitraan Penegakan Hukum dengan Wartawan dikemas dalam Silaturahmi “Cofee Morning”

Load More
Next Post
Gubernur NTT Sampaikan 3 Refleksi Kemerdekaan di Momentum Tos Kenegaraan

Gubernur NTT Sampaikan 3 Refleksi Kemerdekaan di Momentum Tos Kenegaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In