Esthon Foenay Minta Pelaku Penganiaya Prada Lucky Dihukum Berat dan Dipecat dari Kesatuan



Anggota Komisi l DPR RI, Ir. Esthon Funay, M.Si asal Dapil NTT ll itu angkat bicara lantang dan sangat geram dengan oknum perilaku anggota TNI yang menganiaya Prada Lucky hingga meningga dunia.
“Tidak manusiawi. Apapun kesalahannya, tidak bisa dihukum seperti itu. Bagaimana pun, dia adalah seorang abdi negara. Harus dihargai seperti yang lainnya. Kejadian ini sangat disayangkan,” kata Esthon kepada Wartawan baru-baru ini.

“Masa dianiaya hingga meninggal dunia. Tubuhnya disulut pakai rokok, dipukul pakai popok senapan dan lainnya. Ini tidak adil sehingga para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Esthon.
Diberitakan sebelumnya, Terduga pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM NRP 1725104030035583 di Marshalling Area Yonif TP 834/WM, Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga berjumlah 20 orang.
Akibat penganiyaan tersebut, Prada Lucky sempat dirawat intensif di RSUD Aeramo karena mengalami luka sayatan dan lebam di beberapa bagian tubuh hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 Wita.
Komandan Kompi (Danki) C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat mengungkapkan, setelah melakukan olah TKP, timnya berhasil mengungkap keterlibatan empat anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo berpangkat Pratu yang juga adalah rekan korban.
Lettu Rahmat juga menyebut telah ditetapkan 20 tersangka dan empat terduga pelaku diantaranya kini sudah diamankan di Sub Denpom Ende guna menjalani proses pemeriksaan. *** (*/WN-01)