ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

by WartaNusantara
Agustus 19, 2025
in Hukrim
0
Dirgahayu HUT RI ke-80 : Bupati Lembata Kanis-Wabup Nasir Wujudkan Lembata Maju, Lestari dan Berdaya Saing
0
SHARES
363
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bupati Lembata Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Waktu Pesta di Lembata 

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Kegiatan Tertentu, Pembatasan waktu kegiatan tertentu tersebut termasuk pesta dan perayaan lainnya.

RelatedPosts

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Load More

 

Bupati Lembata. Petrus Kanisius Tuaq resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pesta di wilayah setempat. Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Petrus Kanisius Tuaq,SP., tertanggal 17 Agustus 2025 berisi aturan dan imbauan kepada masyarakat agar pelaksanaan pesta berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kanis  menegaskan bahwa pesta merupakan bagian dari budaya masyarakat, namun perlu diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diminta untuk mengatur waktu pesta dengan batas yang jelas, tidak menggunakan musik dengan volume berlebihan, serta tetap menjaga keamanan lingkungan.

Selain itu, edaran ini juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai sosial dan menghindari konsumsi minuman keras berlebihan yang dapat memicu keributan. Bupati berharap, dengan adanya aturan ini, pesta yang diselenggarakan masyarakat dapat menjadi ajang mempererat persaudaraan tanpa menimbulkan keresahan.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta di seluruh kecamatan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Budaya pesta adalah bagian dari kehidupan masyarakat Lembata, tetapi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.

Dengan adanya edaran ini, pemerintah berharap masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, tertib, dan harmonis di setiap kegiatan pesta.  *** (BM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat
Hukrim

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat

Mahasiswa Desak Bupati Copot Inspektur Mandailing Natal Usai Pertemuan Panas di Kantor Inspektorat MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM – Desakan agar Bupati...

Read more
Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Akhmad Bumi: Kasus Eks Kapolres Ngada Itu Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Jenderal Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky dihukum Pidana, Jangan Cuma dipecat TNI

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

PADMA Indonesia Desak Kapolres Kupang Transparan Usut Tuntas Kematian Tragis dr Abraham Taufiq  

Anggota DPR RI Esthon Foenay Dorong Pemerataan Kepemilikan Tanah di NTT

Esthon Foenay Minta Pelaku Penganiaya Prada Lucky Dihukum Berat dan Dipecat dari Kesatuan

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Melaporkan Wartawan dinilai Kriminalisasi Pers, ABS Bisa Dipidana : Kapolres Malaka diminta Fokus Tindaklanjuti Laporan Alfonsius Leki

Load More
Next Post
Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In