• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Analisis Keterlibatan Kompol Kosmas Kaju Gae dalam Insiden Pejompongan

by WartaNusantara
September 4, 2025
in Hukrim, Opini
0
Analisis Keterlibatan Kompol Kosmas Kaju Gae dalam Insiden Pejompongan
0
SHARES
378
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Analisis Keterlibatan Kompol Kosmas Kaju Gae dalam Insiden Pejompongan

Oleh Dr.Ir. Karolus Karni Lando, MBA

WARTA-NUSANTARA.COM–OPINI : — Kasus yang menimpa Kompol Kosmas Kaju Gae, putra asal Kabupaten Ngada, Flores Tengah, Nusa Tenggara Timur, memang menyita perhatian publik. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri terkait insiden yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada 28 Agustus 2025. Namun, bila ditinjau secara objektif, terdapat sejumlah alasan kuat yang menunjukkan bahwa Kompol Kosmas seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak yang bersalah langsung dalam peristiwa ini.

Posisi Kosmas di Kendaraan
Saat kejadian, Kompol Kosmas tidak sedang mengemudikan kendaraan taktis (rantis), melainkan duduk di sebelah sopir. Dari sudut pandang teknis, posisi tersebut memiliki keterbatasan pandangan, terutama karena kendaraan taktis memiliki ketinggian dan struktur yang membatasi visibilitas ke depan jalan. Oleh karena itu, sangat kecil kemungkinan Kosmas dapat mengetahui atau mengantisipasi keberadaan korban di jalur kendaraan.

RelatedPosts

Ketika Titi Jagung Jadi Perlombaan Birokrasi Lembata

Dari Laut, Ladang, dan Kandang : Refleksi Jelang HUT Lembata

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Load More

Tanggung Jawab Utama pada Sopir
Kendaraan operasional Brimob berada di bawah kendali penuh pengemudi. Secara prinsip tanggung jawab mengemudi, kesalahan potensial yang menyebabkan insiden berada pada pihak sopir, bukan pada pendamping. Kosmas sebagai komandan memang memiliki tanggung jawab komando, tetapi dalam momen pergerakan kendaraan, pengendalian teknis sepenuhnya berada di tangan pengemudi.

Ketiadaan Niat dan Pengetahuan
Kosmas sendiri mengaku baru mengetahui bahwa Affan meninggal dunia beberapa jam setelah video kejadian viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui secara langsung peristiwa tabrakan saat kejadian berlangsung. Kesaksian ini menguatkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian personal dari pihak Kosmas.

Pelaksanaan Tugas Institusional
Peran Kosmas pada saat itu adalah melaksanakan perintah institusi dalam pengamanan demonstrasi. Ia bertindak dalam kapasitas sebagai perwira yang menjalankan instruksi kedinasan, bukan bertindak atas kemauan pribadi. Oleh karenanya, tanggung jawab penuh tidak semestinya ditimpakan kepada dirinya secara individual.

Aspek Proporsionalitas Sanksi
Menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kosmas berpotensi tidak proporsional, mengingat ia bukan pengemudi kendaraan dan tidak mengetahui adanya korban pada saat kejadian. Dalam konteks kode etik profesi Polri, seharusnya terdapat pertimbangan lebih mendalam terhadap porsi kesalahan, posisi, dan peran aktual Kosmas dalam peristiwa tersebut.

Kesimpulan

Dari analisis di atas, terlihat bahwa posisi Kompol Kosmas Kaju Gae lebih cenderung sebagai pihak yang turut terdampak oleh situasi tragis, bukan sebagai pelaku utama penyebab insiden. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi PTDH patut dipertimbangkan kembali. Proses banding yang akan diajukan sebaiknya menekankan pada ketiadaan kontrol langsung, keterbatasan visibilitas, dan tidak adanya unsur kesengajaan dari pihak Kosmas. ***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ketika Titi Jagung Jadi Perlombaan Birokrasi Lembata
Opini

Dari Laut, Ladang, dan Kandang : Refleksi Jelang HUT Lembata

Dari Laut, Ladang, dan Kandang : Refleksi Jelang HUT Lembata Oleh : Richardus B. Toulwala, S. Fil., M.Si, (Dosen Ilmu...

Read more
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi : “Harus Edukasi Hukum Sebelum Tindak Tegas” 

Orang Gerindra Buat Beda, (Catatan Liburan di NTT 23/4 – 8/5 2022)

Pariwisata dan Peluang Kerja

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Kapolres Lembata Belum Tahu Dugaan Upeti dari Pelaku UMKM

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Hermien Kleden dan Jurnalisme “Tutu Koda”

Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan

Luka Anak dan Dosa Sosial Kita; Menggugat Budaya Malu di Balik Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Load More
Next Post
Ketua Kompak Indonesia Dukung Kapolres Merauke Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bunda Paud 4,5 Miliar

Padma Indonesia Desak Presiden Copot Menteri Terlibat Korupsi dan Aparat Lalai Jaga Kambtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In