Analisis Keterlibatan Kompol Kosmas Kaju Gae dalam Insiden Pejompongan
Oleh Dr.Ir. Karolus Karni Lando, MBA
WARTA-NUSANTARA.COM–OPINI : — Kasus yang menimpa Kompol Kosmas Kaju Gae, putra asal Kabupaten Ngada, Flores Tengah, Nusa Tenggara Timur, memang menyita perhatian publik. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri terkait insiden yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada 28 Agustus 2025. Namun, bila ditinjau secara objektif, terdapat sejumlah alasan kuat yang menunjukkan bahwa Kompol Kosmas seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak yang bersalah langsung dalam peristiwa ini.
Posisi Kosmas di Kendaraan
Saat kejadian, Kompol Kosmas tidak sedang mengemudikan kendaraan taktis (rantis), melainkan duduk di sebelah sopir. Dari sudut pandang teknis, posisi tersebut memiliki keterbatasan pandangan, terutama karena kendaraan taktis memiliki ketinggian dan struktur yang membatasi visibilitas ke depan jalan. Oleh karena itu, sangat kecil kemungkinan Kosmas dapat mengetahui atau mengantisipasi keberadaan korban di jalur kendaraan.
Tanggung Jawab Utama pada Sopir
Kendaraan operasional Brimob berada di bawah kendali penuh pengemudi. Secara prinsip tanggung jawab mengemudi, kesalahan potensial yang menyebabkan insiden berada pada pihak sopir, bukan pada pendamping. Kosmas sebagai komandan memang memiliki tanggung jawab komando, tetapi dalam momen pergerakan kendaraan, pengendalian teknis sepenuhnya berada di tangan pengemudi.
Ketiadaan Niat dan Pengetahuan
Kosmas sendiri mengaku baru mengetahui bahwa Affan meninggal dunia beberapa jam setelah video kejadian viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui secara langsung peristiwa tabrakan saat kejadian berlangsung. Kesaksian ini menguatkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian personal dari pihak Kosmas.
Pelaksanaan Tugas Institusional
Peran Kosmas pada saat itu adalah melaksanakan perintah institusi dalam pengamanan demonstrasi. Ia bertindak dalam kapasitas sebagai perwira yang menjalankan instruksi kedinasan, bukan bertindak atas kemauan pribadi. Oleh karenanya, tanggung jawab penuh tidak semestinya ditimpakan kepada dirinya secara individual.
Aspek Proporsionalitas Sanksi
Menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kosmas berpotensi tidak proporsional, mengingat ia bukan pengemudi kendaraan dan tidak mengetahui adanya korban pada saat kejadian. Dalam konteks kode etik profesi Polri, seharusnya terdapat pertimbangan lebih mendalam terhadap porsi kesalahan, posisi, dan peran aktual Kosmas dalam peristiwa tersebut.
Kesimpulan
Dari analisis di atas, terlihat bahwa posisi Kompol Kosmas Kaju Gae lebih cenderung sebagai pihak yang turut terdampak oleh situasi tragis, bukan sebagai pelaku utama penyebab insiden. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi PTDH patut dipertimbangkan kembali. Proses banding yang akan diajukan sebaiknya menekankan pada ketiadaan kontrol langsung, keterbatasan visibilitas, dan tidak adanya unsur kesengajaan dari pihak Kosmas. ***