• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Advokat Ama Raya : Keadilan Berpihak Orang Miskin, Putusan Banding MenangkanTheresia Ina Erap

by WartaNusantara
September 6, 2025
in Hukrim
0
Advokat Ama Raya : Keadilan Berpihak Orang Miskin, Putusan Banding MenangkanTheresia Ina Erap
0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Advokat Ama Raya : Keadilan Berpihak Orang Miskin, Putusan Banding MenangkanTheresia Ina Erap

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Advokat Ama Raya, SH.. MH., mengatakan Keadilan berpihak pada orang miskin dan jujur. Buktinya, Pengadilan Tinggi Kupang kembali meneguhkan kemenangan Ibu Theresia Ina Erap dkk dalam perkara sengketa tanah di kawasan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT.

Melalui Putusan Banding Nomor: 77/Pdt/2025/PT Kpg tertanggal 22 Juli 2025, majelis hakim mengadili sendiri dan pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN Lbt tanggal 9 Mei 2025.

Amar putusan menyatakan :

RelatedPosts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Load More

1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding (semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi),

2. Menguatkan putusan PN Lembata Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN Lbt,

3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara.

Rafael Ama Raya S,H.M.H., kepada Wartawan melalui via telefon WhatsApp Sabtu (06/09/2025) mengatakan: “Hadiah Tuhan untuk Orang Kecil yang Jujur”

“Kuasa hukum Theresia Ina Erap dkk, Rafael Ama Raya, S.H., M.H., menyambut putusan banding ini sebagai anugerah”.

“Bagi kami, kemenangan ini adalah hadiah dari Tuhan bagi orang kecil pencari keadilan seperti Ibu Theresia Ina Erap. Putusan ini membuktikan bahwa jika jujur, tulus, dan berjalan di garis yang benar, keadilan pasti datang,” ujar pengacara muda adik kandung Juprianus Lamabelawa ini”.

Ama Raya menambahkan, anggapan klasik bahwa hukum hanya berpihak pada yang kuat secara finansial, terbantahkan dalam perkara ini.
“Klien kami hanya bermodalkan kejujuran, fakta hukum, bukti-bukti, dan doa tulus. Doa orang susah selalu didengar Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.

Latar Belakang Perkara :

Perkara perdata ini bermula dari gugatan David Lamawato dkk terhadap Theresia Ina Erap dkk serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, terkait kepemilikan tanah di bilangan CWC, Selandoro.

Dalam tingkat pertama, PN Lembata melalui Putusan Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN Lbt memenangkan pihak Theresia Ina Erap dkk. Atas putusan tersebut, pihak David Lamawato dkk mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Kupang justru menguatkan putusan PN Lembata melalui Putusan Nomor: 77/Pdt/2025/PT Kpg. ***  (BM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat
Hukrim

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Senin,16 Desember 2025 —...

Read more
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mengapa AKP Serfolus Tegu Berani Melawan Propam Polda NTT? (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (9)

Load More
Next Post
Benny Harman Minta Presiden dan Kapolri Batalkan Pemecatan Kompol Kosmas

Benny Harman Minta Presiden dan Kapolri Batalkan Pemecatan Kompol Kosmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In