Advokat Ama Raya : Keadilan Berpihak Orang Miskin, Putusan Banding MenangkanTheresia Ina Erap
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Advokat Ama Raya, SH.. MH., mengatakan Keadilan berpihak pada orang miskin dan jujur. Buktinya, Pengadilan Tinggi Kupang kembali meneguhkan kemenangan Ibu Theresia Ina Erap dkk dalam perkara sengketa tanah di kawasan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT.
Melalui Putusan Banding Nomor: 77/Pdt/2025/PT Kpg tertanggal 22 Juli 2025, majelis hakim mengadili sendiri dan pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN Lbt tanggal 9 Mei 2025.
Amar putusan menyatakan :
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding (semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi),
2. Menguatkan putusan PN Lembata Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN Lbt,
3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara.
Rafael Ama Raya S,H.M.H., kepada Wartawan melalui via telefon WhatsApp Sabtu (06/09/2025) mengatakan: “Hadiah Tuhan untuk Orang Kecil yang Jujur”
“Kuasa hukum Theresia Ina Erap dkk, Rafael Ama Raya, S.H., M.H., menyambut putusan banding ini sebagai anugerah”.
“Bagi kami, kemenangan ini adalah hadiah dari Tuhan bagi orang kecil pencari keadilan seperti Ibu Theresia Ina Erap. Putusan ini membuktikan bahwa jika jujur, tulus, dan berjalan di garis yang benar, keadilan pasti datang,” ujar pengacara muda adik kandung Juprianus Lamabelawa ini”.
Ama Raya menambahkan, anggapan klasik bahwa hukum hanya berpihak pada yang kuat secara finansial, terbantahkan dalam perkara ini.
“Klien kami hanya bermodalkan kejujuran, fakta hukum, bukti-bukti, dan doa tulus. Doa orang susah selalu didengar Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.
Latar Belakang Perkara :
Perkara perdata ini bermula dari gugatan David Lamawato dkk terhadap Theresia Ina Erap dkk serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, terkait kepemilikan tanah di bilangan CWC, Selandoro.
Dalam tingkat pertama, PN Lembata melalui Putusan Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN Lbt memenangkan pihak Theresia Ina Erap dkk. Atas putusan tersebut, pihak David Lamawato dkk mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Kupang justru menguatkan putusan PN Lembata melalui Putusan Nomor: 77/Pdt/2025/PT Kpg. *** (BM)