Bupati Lembata : “Masyarakat Berhak Salurkan Aspirasi, Wajib Jaga Perdamaian dan Ketertiban”
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk tetap meningkatkan upaya pencegahan gangguan keamanan. Bahwa setiap warga masyarakat atau kelompok masyarakat berhak menyampaikan pendapat atau aspirasi dimuka umum merupakan hak konstitusional warga negara. Namun hendaknya dilakukan dengan cara damai, tertib, dan tidak merugikan kepentingan bersama.
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq menuangkan harapan tersebut melalui Surat Edaran bernomor : B/200.1.3/20/KABID WASBANG/IX/2025 tentangPeningkatan Upaya Pencegahan Ganguan Keamanan, tertanggal 6 September 2025 yang dikirim Badan Kesbangpol Kabupaten Lembata diterima Warta-Nusantara.Com, Minggu, 7 September 2025.
Surat Edaran tersebut dikirim kepada para Camat se-Kabupaten Lembata, para Pastor Paroki di Dekenat Lembata, para Imam Mesjid, para Pendeta, dan para Kepala Sekolah untuk dibacakan dan mengimbau berbagai pihak dilingkungan masing-masing menjaga ketertiban dan perdamaian agar tidak terjadi gangguan keamanan.
Mengawali Surat Edaran tersebut, Bupati Kanis Tuaq mengungkapkan,, sehubungan dengan situasi dan kondisi ditengah masyarakat yang saat ini telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat di beberapa wilayah tanah air, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian keamanan, ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat sebagai berikut :
Pertama, Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, seluruh unsur Forkopimda, instansi pemerintah lainnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat serta melakukan upaya-upaya preventif terhadap pengamanan obyek-obyek vital di wilayah masingmasing;
Kedua, Melakukan himbauan kepada Kepala Desa, Pemimpin Umat, dan Para Guru, untuk mencegah pelibatan warga, umat dan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
Ketiga, Memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan LINMAS untuk menghidupkan kembali kampung tangguh dalam melakukan upaya pengamanan, mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lingkungan masing-masing;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Keempat, Menghimbau kepada setiap warga masyarakat atau kelompok masyarakat bahwa menyampaikan pendapat atau aspirasi dimuka umum merupakan hak konstitusional warga negara, namun hendaknya dilakukan dengan cara
damai, tertib, dan tidak merugikan kepentingan bersama.
Kelima, Menghimbau kepada setiap warga masyarakat atau kelompok masyarakat bahwa penyampaian pendapat atau aspirasi dengan cara anarkisme dengan tindakan pengrusakan fasilitas umum, kekerasan yang merugikan
orang lain, bukan merupakan budaya bangsa indonesia, khususnya budaya masyarakat Kabupaten Lembata yang menjunjung tinggi nilai
persaudaraan.
Keenam, Kepada semua masyarakat diminta untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghargai perbedaan pendapat dengan tetap menjalin persaudaraan dan kebersamaan antar warga masyarakat sesuai semangat
Ta’an Tou.
Ketujuh, Menghimbau kepada semua masyarakat Kabupaten Lembata agar menggunakan media sosial dengan bijaksana dan tidak memprovokasi masyarakat atau membangun opini yang mengarah pada aksi-aksi
pengrusakan fasilitas publik. *** (WN-01)