FKUB Lembata Gelar Seminar Kerukunan, Bupati Lembata : Beragama Hak Asasi




Lanjut Bupati Kanis, hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun, Dengan demikian maka kita semua berkewajiban untuk melindungisetiap pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agamanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tidak menyalahgunakan atau menodai agama lain, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Namun demikian, lanjut Bupati Kanis, realitas perbedaan ini sering menimbulkan konflik manakala tidak kelola dengan baik. Apalagi jika sudah terpecah ke dalam blok-blok kepentingan tertentu. Karena itu, FKUB memiliki peran strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama mencegah konflik serta membangun dialog antar umat beragama.
Menurut Bupati Kanis Tuaq, FKBU menjadi pelopor dalam menyatukan perbedaan dan membangun dialog yang harmonis agar tercipta toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Karena walaupun kita berbeda dalam hal agama dan keyakinan , tetapi kita tetap satu dalam kemanusiaan. Semangat inilah yang harus menjadi kekuatan bagi kita untuk bersama-sama melangkah maju.
Materi Kepala Badan Kesbangpol
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lembata, Yakobus Kia, S.Ag melalui surat meminta kesediaan Kepala Kesbangpol untuk membawakan materi dengan topik :
“Keamanan, Sosial Politik dan Kesatuan Bangsa yang menjad
Pilar Kerukunan Antar Umat Beragama”
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lembata, Petrus Kanisius Making, mengawali materinya menjelaskan apa sesungguhnya FKUB. Menurutnya, FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Kanis Making menjelaskan, Dasar hukumnya adalah, SK dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama , Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah. FKUB berada dibawah naungan Pemerintah Daerah, difasilitasi oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, serta dijalankan oleh tokoh-tokoh agama sebagai wujud peran serta masyarakat.
Menurut Kanis Making, ada Tri Kerukunan Umat Beragama, yakini : Kerukunan intern umat beragama (antar pemeluk satu agama), Kerukunan antar umat beragama (lintas agama), dan Kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
Semua pihak patut memahami latar belakang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana Indonesia adalah negara multikultural dengan bergam agama, suku dan budaya. Karena itu, kerukunan antar umat beragama sangat penting untuk menjaga stabilitas. Karena ada juga tantangan kita, adanya potensi konflik sosial, politik dan perpecahan.
“Keamanan itu sangat penting. Karena keamanan sebagai dasar terciptanya ketertiban. Tanpa keamanan konfil mudah muncul. Karenanya, aparat keamanan sangat beroeran menjad situasi kondusif”, ujar Kanis Making.
Aspek sosial politik sangat penting. Dimana, Politik yang adil mendorong persatuan. Keadilan sosial mengurangi kesenjangan. Kesadaran politik masyarakat memperkuat demokrasi. Semboyan Bhineka Tunggal Ika. Kesatuan menjadi benteng dari disintegrasi bangsa. Gotong royong dan toleransi sebagai kekuatan bangsa.
Katanya, gesekan yang terjadi di Lembata bukan disebabkan oleh masalah agama, melainkan oleh kesenjangan ekonomi sebagai faktor utamanya. “Dalam situasi kondisi negara sekarang di pemerintahan itu uang tidak itu maka berpengaruh pada perputaran ekonomi. Orang menjadi cepat marah dan emosi itu karena lapar. Tidak terpenuhinya kebutuhan hidupnya itu membuat akal sehatnya bisa hilang,” ungkap Kanisius.
Lanjutnya, orang yang mengerti pun bisa berubah karena lapar dan susah hidup. “Faktor paling utama itu kesenjangan ekonomi itu. Itu harus dijaga,” tegas Kanisius.
Selain itu, kata Kanisius, berita hoax dan ujaran kebencian yang bertebaran di media sosial juga sangat berpengaruh pada perpecahan di tingkat masyarakat. “Biasanya yang terjadi itu anak-anak berkelahi sendiri lalu orang tua mulai campur, bukan hanya orang tua tapi kelompok massa. Faktor-faktor ini kita antisipasi sehingga jangan terjadi,” kata Kanisius.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Jamaludin Malik, menegaskan bahwa tanpa kehidupan sosial yang harmonis, bangsa ini tidak dapat dibangun hingga mencapai kehidupan yang saat ini dijalani.
“Negara ini dibangun dengan konsensus bersama, keputusan bersama para tokoh bangsa kita yang multi agama, berbeda-beda tetapi tetap satu. Ada Katolik, Islam, Protestan, Hindu, Budha sekarang tambah Kong Hu Chu,” ujar Malik saat menyampaikan materinya sembari mengingatkan bahwa harmonisasi dalam kehidupan masyarakat perlu dijaga.
Sebab, kerusuhan di Nepal bisa terjadi akibat adanya perbedaan kelas sosial. Ada yang sangat sejahtera dan ada yang sangat tidak sejahtera.
Sosialisasi dan Pembekalan
FKUB Lembata bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata dan Pemerintah Kabupaten Lembata menggelar Seminar Sehari (Sosialisasi dan Pembekalan FKUB Kecamatan) Tingkat Kabupaten Lembata. Kegiatan ini dihadiri oleh Pokja FKUB dari 9 kecamatan yang ada di Lembata, serta Forkopimda.
Sedangkan Ketua DPRD Lembata, Syafrudin Sira, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini penting dan wajib dikuatkan secara kelembagaan dan pembiayaan agar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan.
“Terhadap tujuan besar kegiatan ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lembata mendorong pentingnya optimalisasi FKUB dan Pokja Kecamatan yang telah dibentuk sebagai upaya preventif dalam mitigasi dan menangani potensi konflik secara dini dengan membangun kerjasama yang bersifat lintas sektor dan berperspektif kebudayaan,” ujar Syafrudin. *** (WN-01)