ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Agustus 2, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penanganan Kasus TPPO di Polres Ngada, Pokja MPM Nilai Ada Indikasi Pembiaran

by WartaNusantara
Januari 11, 2021
in Hukrim
0
Penanganan Kasus TPPO di Polres Ngada, Pokja MPM Nilai Ada Indikasi Pembiaran
0
SHARES
137
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NGADA-FLORES : WARTA-NUSANTARA.COM-Tim Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) kembali melakukan investigasi dan pendampingan hukum atas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ngada, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Greg R. Daeng, S.H, dariTim Pokja MPM, selaku kuasa hukum Korban, dalam laporan tertulis yang diterima media ini, Senin (11/1/2021) menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Penyidik, Ipda Jack Sanam, terkait perkembangan hasil penyidikan perkara TPPO yang berlangsung di ruang kerja KBO Polres Nagekeo, Selasa (29/12/2020).

Adapun Perkara TPPO dimaksud telah terdaftar dalam registrasi Laporan Polisi Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada, dan telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial SM selaku perekrut lapangan asal Mbay dan ER selaku penerima dan pengantar, mantan anggota DPRD Ende.

Dalam laporan ini, Pokja MPM memaparkan informasi hasil penanganan perkara dan kendala yang dihadapi oleh tim penyidik yang menyebabkan proses penanganan perkara tidak dapat berjalan sebagaimana seharusnya, sejak tahun 2018.

Selain itu, laporan ini juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada korban selaku pihak yang menuntut keadilan atas pelanggaran hak-haknya oleh para pelaku dan kepastian hukum penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Ngada.

RelatedPosts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Load More

Hasil Koordinasi

Pertama, dalam pertemuan yang dilakukan selama 2 jam, Ipda Jack Sanam menjelaskan tentang kasus dugaan perkara TPPO dengan korban SSW, hingga Januari tahun 2021 masih berstatus tahapan penyidikan oleh unit Tipter Polres Ngada. Hal ini berarti sudah berlangsung selama 3 tahun terhitung sejak perkara ini dilaporkan.

Kedua, terkait penetapan tersangka, telah dilakukan pada tahun 2019, setelah penyidik yang saat itu dipimpin langsung oleh Ipda Jack Sanam bersama Bripka I Made Parta, mengumpulkan sejumlah bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan dua tersangka yakni SM dan ER.

Ketiga, bahwa perkara a quo pada tahun 2019, secara otoritas ditangani oleh penyidik terpisah/kanit Tipiter yang baru. Hal ini dikarenakan Ipda Jack Sanam ditugaskan untuk mengikuti pendidikan perwira.

Keempat, pada tahun 2019, penyidik pembantu atas nama Bripka I Made Parta, yang sejak awal bersama Ipda Jack Sanam menangani perkara a quo, dipindahkan ke Polsek Riung dengan alasan kedinasan.

Kelima, sepeninggalan Ipda Jack Sanam dan Bripka I Made Parta, berdasarkan perkembangan informasi yang diperoleh pihak kuasa hukum korban dari Ipda Jack Sanam, bahwa pihak penyidik dari unit Tipiter Polres Ngada baru menaikkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bajawa pada awal tahun 2020.

Keenam, ketika mengirim SPDP, pihak penyidik unit Tipiter Polres Ngada tidak menyertakan pelimpahan Tahap Satu yakni berupa berkas perkara, padahal sudah ada penetapan tersangka yang dilakukan.

Ketujuh, pada tahun 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bajawa mengembalikan SPDP kepada pihak Polres Ngada tanpa adanya arahan ataupun petunjuk yang perlu dilengkapi atau ditindaklanjuti oleh pihak penyidik yang menangani perkara a quo.

Kedelapan, bahwa tidak ada keterangan resmi yang diberikan kepada pihak Korban/Kuasa Hukum oleh penyidik unit Tipiter Polres Ngada tentang perkembangan informasi penanganan perkara, termasuk alasan mengapa tidak melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Bajawa.

Kesembilan, pada tahun 2020, setelah kembali dari diklat keperwiraan, Ipda Jack Sanam dipindahtugaskan ke Polres Nagekeo, seiring dengan pembentukan Resort defenitif di wilayah tersebut.

Kesepuluh, setelah bertugas di Polres Nagekeo, pada akhir tahun 2020 Ipda Jack Sanam dikirimkan berkas perkara a quo oleh pihak penyidik unit Tipiter Polres Ngada. Alasan pengiriman tersebut yakni untuk kepentingan pelimpahan penanganan perkara dimaksud oleh Pihak Polres Nagekeo dengan pertimbangan locus delictie.

Kesebelas, setelah menerima berkas perkara a quo, Kapolres Nagekeo bersama jajaraannya, termasuk Ipda Jack Sanam melakukan gelar perkara guna merespon berkas yang dilimpahkan tersebut.

Dari hasil gelar perkara didapat kesimpulan bahwa perkara tersebut meskipun locus delictie-nya berada di Nagekeo tetapi masih menggunakan Kop Penyidikan Polres Ngada.

Selain itu, belum ada petunjuk dari JPU Kejakasaan Negeri Bajawa yang menerangkan bahwa perkara a quo diperbolehkan untuk dilimpahkan penyidikannya ke Polres Nagekeo, hal mana mengingat perkara ini sudah dalam status penyidikan, sehingga otomatis harus melalui arahan atau petunjuk JPU.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kuasa Hukum Korban bahwa saat ini jabatan Kanit Tipiter Polres Ngada yang mana selaku unit yang menangani perkara ini secara langsung, tidak ada atau kosong.

Akibat dari proses penyidikan yang terkesan tidak serius ini, Korban bersama kuasa hukumnya merasa sudah dilanggar haknya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kejahatan yang terjadi serta membawa  kerugian bagi korban.

Temuan Kejanggalan

Pertama, tidak adanya keseriusan dari Unit Tipiter Polres Ngada untuk menangani perkara perdagangan orang, khususnya perkara yang dialami oleh Korban Susi Susanti Wangkeng, meksipun sudah ditetapkan 2 orang tersangka sebagai pelaku TPPO.

Kedua, ketidakseriusan Penyidik unit Tipiter Polres Ngada dibuktikan dengan: SPDP yang dikirimkan kepada JPU cukup lama, yakni hampir satu tahun lebih, terhitung sejak penetapan tersangka pada tahun 2019.

Bukti lain yakni penyidik unit Tipiter Polres Ngada tidak mengirim berkas perkara kepada JPU.

Penyidik unit Tipiter Polres Ngada dinilai sengaja melempar tanggung jawab kepada Polres Nagekeo dengan alasan Locus Delicite, dan tanpa ada koordinasi dengan JPU.

Selain itu, Kapolres Ngada dengan sengaja memindahkan penyidik pembantu ke Polsek Riung dengan alasan kedinasan.

Ketiga, para tersangka tidak pernah ditahan terhitung sejak status mereka ditetapkan.

Keempat, kosongnya jabatan Kanit Tipiter Polres Ngada.

Nota Tuntutan

Pertama, mendesak Kapolres Ngada untuk segera melanjutkan penyidikan Perkara Pidana Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada dan menetapkannya dalam agenda penanganan perkara prioritas tempo waktu 30 (tiga puluh) hari.

Kedua, mendesak Kapolres Ngada untuk segera menangkap dan menahan dua Tersangka yakni SM dan ER.

Ketiga, mendesak Kapolres Ngada untuk segera berkoordinasi dengan Kejakasaan Negeri Bajawa guna pelimpahan berkas perkara dan penyerahan Tersangka untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan berdasarkan rujukan pada Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/225/VII/2017/BARESKRIM tentang Tata Cara Pengiriman SPDP.

Keempat, mendesak Irwasum Mabes Polri dan Irwasda Polda NTT, untuk memeriksa Kapolres Ngada, Kasat Reskrim dan penyidik Perkara Nomor: STPL/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada, karena diduga melakukan penggelapan penanganan perkara (*/WN-01/undue delay).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang
Hukrim

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang KALBAR : WARTA-NUSANTARA.COM-- Anggaran Dana Milyaran Pembangunan Rumah...

Read more
Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Load More
Next Post
Konsultan Perencana Proyek Air Ile Boleng Ditahan; Pengacara Pertanyakan Legalitas Dan Profesionalitas Tim Audit Inspektorat Flotim

Konsultan Perencana Proyek Air Ile Boleng Ditahan; Pengacara Pertanyakan Legalitas Dan Profesionalitas Tim Audit Inspektorat Flotim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In