JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa meminta Bupati Sumba Barat dan Kapolres segera turun tangan mengatasi Wilaya Resapan Air akibat direklamasi tanpa ijin dan studi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Jumat, 3 Oktober 2025 mengungkapkan, Keberanian oknum Pengusaha A tanpa memiliki ijin Amdal melakukan reklamasi Muara yang menjadi wilayah resapan air jelas melanggar UU Lingkungan Hidup dan Ham. Fakta membuktikan banjir bandang yang membahayakan umat manusia karena ulah oknum-oknum Pengusaha dan Penguasa yang melanggar UU Lingkungan Hidup dan Ham khususnya Hak Ekosob Rakyat Wong cilik.
Terpanggil untuk menyelamatkan masyarakat Desa Rua, Kecamatan Wano Kaka, Kabupaten Sumba Barat agar tidak mengalami dampak bahaya dari reklamasi Muara sungai oleh oknum Pengusaha tanpa ijin Amdal maka kami menyatakan sikap :
Pertama, mendesak Bupati dan Kapolres Sumba Barat untuk segera mengambil langkah pencegahan.sekaligus penertiban hukum terhadap oknum Pengusaha A.
Kedua, mengajak segenap masyarakat.untuk menjaga Muara resapan air agar tidak menimbulkan amarah alam yang berdampak pada kerugian pada masyarakat bahkan bisa merenggut nyawa karena ekosistem alam ciptaan Tuhan akibat keserakahan oknum manusia.
Ketiga, mendukung Pers dan Penggiat Lingkungan Hidup agar terus bersuara dan berjuang menjaga keseimbangan Ekosistem Alam belajar dari kasus Bali,Mauponggo,NTT dan wilayah lainnya akibat ego keserakahan manusia merusak alam ciptaan Tuhan. ***
Heboh! Aciu Waikabubak Timbun Muara Milik Negara, Diduga Tanpa Ada Dasar Kuat dan Surat Kepemilikan
Muara yang berlokasi di Dusun II, Desa Rua, Kecamatan Wano Kaka, Kabupaten Sumba Barat ini, diduga ditimbun tanpa ada dasar kuat dan surat kepemilikan yang sah.
Hal ini diketahui, setelah adanya informasi atau laporan dari warga setempat yang mengatakan adanya penimbunan terhadap muara hak milik negara tersebut.
Setelah itu, tim wartawan langsung melakukan investigasi di lapangan mencari kebenaran atas informasi tersebut pada (10/9/2025) sekitar siang waktu setempat.
Dalam pantauan faktanya, muara sungai tersebut tampak dipersempit akibat kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh Liang Bun Tjien.
Muara sungai yang ditimbun ini terdapat sekitar panjang 25 meter dan lebar 75 meter hingga dijadikan milik pribadi.
Sementara fakta lain, tampak material timbunan berupa batu gunung disusun rapi sebagai tembok penahan air sungai.
Sedangkan diatas area timbunan tampak ditanami pohan pisang marmi dan pohon kelapa serta deretan pepohonan lainnya.
Bahkan, disepanjang pinggir sungai yang merupakan area timbunan tampak pagar keliling yang dipajang menggunakan daun kelapa. Hal ini, diduga dilakukannya sebagai trik untuk mengelabui mencuri milik negara.
Selain itu, terdapat juga bangunan pondok diatas timbunan yang menghadap langsung ke laut. Dibawah pondok tampak pintu masuk menuju ke air sungai dan air laut.
Menurut sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasikan media ini, Muara ditimbun oleh Aciu sejak tiga tahun yang lalu setelah dirinya membeli tanah persis disamping muara tersebut.
“Tanah disamping muara memang Aciu yang membeli dulu, namun dalam perjalanan waktu dia mulai timbun menggunakan alat berat hingga sekarang dijadikan milik pribadi. Dan penimbunan muara ini dilakukan sekitar tiga tahun yang lalu,”ungkap salah seorang warga Wee Toda, Dusun Lukbakul, Desa Rua, Kecamatan Wano Kaka, Kabupaten Sumba Barat kepada hitsidn.com pada 10 September 2025.
Bahkan, masyarakat setempat merasa resah karena tidak lagi dapat bercocok tanam di daerah dataran yang rendah, akibat luapan air sungai yang semakin menjadi-jadi. Pasalnya, disekitar muara terdapat hampir semua lahan persawahan milik warga.
Sebelumnya, menurut informasi yang diterima, Aciu pernah ditegur oleh Petahana Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH, lantaran menimbun muara sungai milik negara tanpa ada dasar kuat dan kepemilikan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, Liang Bun Tjien belum dikonfirmasi. Namun dalam waktu dekat akan dimintai keterangan persnya.
Kendati, Redaksi Media, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade, SH dan Thimotius Tede Ragga, S,Sos agar segera mengambil langkah serius dan memberikan sanksi kepada Liang Bun Tjien sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Ketua DPRD Sumba Barat, Charles Pekadede Tenabolo, S.AP diminta agar secepatnya memanggil dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan Liang Bun Tjien guna mempertanggung jawabkan tindakannya.
Sedangkan Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, S.S., M.H diminta agar menindak lanjuti pemberitaan ini dengan melakukan penangkapan terhadap pengusaha Liang Bun Tjien yang secara nyata telah mencuri milik negara tanpa ada dasar dan kepemilikan.
Termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Joni M. Fina, S. ST, diminta agar meninjau kembali status tanah Liang Bun Tjien, persis disamping muara sungai yang ditimbun bila sebelumnya sudah menerbitkan sertifikat tanahnya. *** (*/WN-01)