• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Desember 31, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

by WartaNusantara
Oktober 16, 2025
in Hukrim
0
Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

oplus_0

0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–  Jonas Salean akhirnya ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kupang dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Mantan Wali Kota Kupang itu ditahan Kamis sore (16/10/2025), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Kepada awak media, Jonas Salean mengatakan dirinya menghormati proses hukum. Kendati demikian, dia tetap kukuh pada pendiriannya bahwa aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah aset miliknya.

“Tanah itu saya punya aset yang dibuktikan dengan putusan Mahkamah Agung,” ujar Jonas Salean sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejati NTT.  Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 3 Oktober 2025 lalu.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Jonas mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan kesehatan. Kronologi Kasus yang Menyeret Jonas Jonas Salean diduga melakukan pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang kepada pihak yang tidak berhak.

Terbukti ada beberapa sertifikat tanah yang diterbitkan seperti SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oesina.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT, perbuatan Jonas Salean mengakibatkan Pemkab Kupang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.956.786.664,40.

Dalam kasus ini, Jonas Salean dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala BPN Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kota Kupang, Erwin Piga dan dan Petrus Krisin selaku penerima tanah. Putusan terhadap Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga bahkan sudah berkekuatan hukum tetap. *** (*/WN-01))

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In