Sekda Tapo Bali Pimpin Rapat Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran BPJS Kesehatan Triwulan III Tahun 2025
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM — Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T., memimpin langsung Rapat Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran BPJS Kesehatan Triwulan III Tahun 2025 bersama BPJS Kesehatan Cabang Maumere. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, Selasa (21/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain BKAD, Dinas Kesehatan, DPRD, DPMD, BKPSDM, dan Dinas Sosial Kabupaten Lembata. Mereka berperan penting dalam pengelolaan dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang penyetoran iuran JKN bagi PPU di lingkungan pemerintah daerah. Tujuannya untuk memastikan akurasi data kepesertaan dan ketepatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, sehingga seluruh ASN dan pegawai non-ASN Pemkab Lembata dapat terjamin dalam program JKN.
Dalam arahannya, Sekda Paskalis Ola Tapo Bali menekankan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. “Data yang akurat menjadi dasar dalam memastikan hak seluruh pegawai terhadap jaminan kesehatan. Kita harus memastikan tidak ada satupun pegawai yang terlewat dari kepesertaan BPJS,” tegas Sekda.
Dari hasil pembahasan, rapat menyepakati tiga poin utama, yakni:
1. Rekonsiliasi Data dan Denda Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi ulang untuk menentukan besaran kewajiban dan denda hingga Desember 2025, sebagai dasar penyesuaian dalam APBD Perubahan.
2. Perhitungan Kewajiban Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Lembata akan menyusun data pasti mengenai kewajiban pembayaran iuran untuk dimasukkan dalam Rencana APBD 2026 agar penganggaran lebih terencana dan transparan.
3. Kolaborasi Verifikasi dan Validasi (Verivali) Data Peserta Baru.
Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan BPJS Kesehatan akan berkolaborasi dalam melakukan verivali data peserta serta pendaftaran peserta baru dengan target minimal 10%, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, Dina Anjayani, dalam surat undangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah bersama untuk memperkuat transparansi dan tertib administrasi dalam pengelolaan iuran daerah. Peserta rapat juga diminta melengkapi dokumen pendukung seperti rekening bank, NPWP, KTP, dan stempel dinas untuk keperluan penyusunan berita acara.
Dari hasil paparan BPJS Kesehatan, Kabupaten Lembata tercatat sebagai salah satu dari 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berhasil masuk nominasi kategori Pratama dalam penilaian Universal Health Coverage (UHC).
Kategori ini diberikan kepada daerah dengan capaian kepesertaan di atas 98 persen, tingkat keaktifan minimal 80 persen, serta status pembayaran iuran peserta yang dibiayai pemerintah daerah (PBPU Pemda) sudah lunas hingga September 2025.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lembata dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sejalan dengan visi nasional menuju jaminan kesehatan semesta.
Rapat rekonsiliasi ini berlangsung lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lembata. *** (Bagian Prokopim Setda Lembata)