• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ayah dan Ibu Prada Lucky Minta Hakim Hadirkan Danyon Dalam Persidangan

by WartaNusantara
Oktober 29, 2025
in Hukrim
0
Ayah dan Ibu Prada Lucky Minta Hakim Hadirkan Danyon Dalam Persidangan
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ayah dan Ibu Prada Lucky Minta Hakim Hadirkan Danyon Dalam Persidangan

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–  Ayah dan ibu kandung mendiang almarhum Prada Lucky, Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Merpey meminta majelis hakim untuk menghadirkan Danyon Batalion dalam persidangan untuk didengar keterangannya.

RelatedPosts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Load More

“Kami keluarga korban Prada Lucky minta Danyon dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya dalam persidangan”, ungkap Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Merpey kepada Majelis Hakim.

 

Menurut Chrestian Namo,  Danyon mengetahui keadaan dibatalion saat kejadian di barak batalion, kita ingin dengar tindakan apa yang dilakukan oleh Danyon saat kejadian, patut didengar keterangannya dalam persidangan, jelas Chrestian.

Selain Danyon, Danru (komandan regu), Dokter Batalion, Letda Yafet dan Pratu Napu juga dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya.

“Letda Yafet dan Pratu Napu datang tawarkan uang Rp 10 juta per orang ke keluarga almarhum”, jelas Chrestian.

Keduanya juga minta majelis hakim terkait restitusi untuk diberikan kepada keluarga korban.

“Perhitungan restitusi akan disampaikan kuasa hukum kami atau dari LPSK”, jelas Chrestian.

Chrestian Namo dan Sepriana Paulina Merpey juga meminta Majelis Hakim untuk hadirkan ahli pidana militer atas permintaan keluarga korban untuk didengar pendapatnya terkait kejadian pidana yang menewaskan Prada Lucky yang tragis ini.

Atas permintaan ayah dan ibu korban, Majelis Hakim akan pertimbangkan.

“Untuk ahli pidana militer dapat dihadirkan setelah pemeriksaan BAP selesai”, jelas Hakim Ketua.

Kasus kematian Prada Lucky memasuki hari ketiga persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).

Sidang ini lanjutkan agendanpemeriksaan berkas ketiga, setelah dua berkas sebelumnya disidangkan secara maraton pada Senin (27/10) dan Selasa (28/10).

Sebanyak 22 prajurit TNI AD menjadi terdakwa dalam perkara ini yang terbagi ke dalam 3 berkas terpisah. Berkas pertama, Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Ahmad Faisal, ‎terdakwa Lettu Ahmad Faisal diketahui menjabat sebagai Dankipan A telah disidangkan pada Senin (27/10/2025) dengan menghadirkan enam orang saksi, termasuk kedua orang tua Prada Lucky Namo dan Prada Richard.

Sementara itu, pada Selasa (28/10/2025), digelar sidang berkas kedua Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya.

Hari Rabu (29/10/2025), giliran berkas ketiga Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang disidangkan dengan menghadirkan empat terdakwa, yakni: Ahmad Ahda Emeliano De Araujo Petrus Nong Brian Semi Aprianto Rede Radja.  Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari: Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H.

Hakim Anggota: Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M. Hakim Anggota: Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.

Sementara Oditur Militer diwakili oleh Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdharto, S.H., Panitera adalah Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, S.H.

Sidang hari ketiga menjadi lanjutan penting dari rangkaian proses hukum atas kasus kematian Prada Lucky yang menyita perhatian publik, khususnya di Nusa Tenggara Timur.  *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat
Hukrim

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Senin,16 Desember 2025 —...

Read more
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mengapa AKP Serfolus Tegu Berani Melawan Propam Polda NTT? (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (9)

Load More
Next Post
SMEA Futsal dan SPEGOR B Sabet Juara SKO CUP II Futsal Putri

SMEA Futsal dan SPEGOR B Sabet Juara SKO CUP II Futsal Putri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In