Bupati di NTT Bersatu Menuntut Keadilan Fiskal Nasional!
LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM– Sebuah gebrakan monumental terjadi di Aula Asa Hotel, Larantuka, Flores Timur, pada Kamis (6/11/2025) ketika Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, bersama seluruh kepala daerah se-Nusa Tenggara Timur (NTT), berkumpul dalam Seminar Keadilan Fiskal Nasional.

Seminar yang bertajuk ‘Revitalisasi Prinsip Keadilan Keberimbangan dalam Kebijakan Fiskal Nasional’ ini menghasilkan sebuah deklarasi bersama yang dikenal sebagai Memorandum NTT, sebuah pernyataan sikap yang berani terhadap kebijakan fiskal nasional yang dianggap tidak adil dan merugikan daerah.
Sembilan Poin Gugatan yang Menggetarkan
Memorandum NTT, yang diprakarsai oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) NTT, memuat sembilan pernyataan sikap yang menohok. Para kepala daerah se-NTT merasa bahwa kebijakan fiskal nasional saat ini telah menciderai semangat reformasi dan otonomi daerah.
Mereka menyoroti bagaimana pembagian fiskal daerah semakin dibatasi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang mengarah pada sentralisasi keuangan, seperti kebijakan anggaran spesifik green yang tidak bisa diutak-atik oleh pemerintah daerah.
Kesenjangan Komunikasi yang Mengkhawatirkan
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah kesenjangan komunikasi antara pusat dan daerah. Para kepala daerah merasa bahwa keputusan-keputusan penting terkait kebijakan fiskal daerah diambil tanpa melibatkan partisipasi mereka, padahal mereka adalah ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah.
Kondisi ini membuat para kepala daerah di NTT merasa perlu mengambil langkah tegas namun tetap komunikatif untuk menyuarakan kepentingan dan persoalan pembangunan yang dirasakan membebani pemerintah daerah akibat kebijakan pusat yang kurang memperhatikan kebutuhan pembangunan di daerah secara riil.
Dukungan Nasional yang Solid
Kehadiran Ketua Umum APKASI, yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dalam seminar ini menjadi suntikan semangat yang luar biasa. Bursah tidak hanya hadir, tetapi juga ikut menandatangani Memorandum NTT, menunjukkan bahwa perjuangan para kepala daerah di NTT bukan lagi sekadar persoalan regional, melainkan telah menjadi isu nasional yang melampaui batas-batas provinsi.
Dukungan dari APKASI ini menjadi kekuatan penting dalam perjuangan keadilan fiskal bagi NTT dan daerah-daerah lain di Indonesia.
Isi Memorandum NTT: Sebuah Deklarasi Keadilan
Memorandum NTT memuat poin-poin penting yang menjadi aspirasi para kepala daerah se-NTT, di antaranya:
1. DAU sebagai Alat Ideologis: Meminta agar Dana Alokasi Umum (DAU) tetap diperlakukan sebagai alat ideologis untuk memastikan keadilan dan keberimbangan dalam pengelolaan pembiayaan pembangunan daerah-daerah di Indonesia. NTT berhak mendapat porsi yang lebih proporsional dibandingkan daerah dengan kapasitas fiskal tinggi.
2. Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal: Mengusulkan adanya Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal sebesar Rp.100 milyar per daerah di NTT pada Tahun 2026 untuk mengkompensasi ketidakberimbangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
3. Audit UU Nomor 1 Tahun 2022: Mengusulkan agar dilakukan kaji ulang dan audit secara serius atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dinilai telah mengubah filosofi dan prinsip pengelolaan kebijakan transfer ke daerah.
4. DBH yang Tidak Adil: Menyoroti pengaturan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan dan DBH Sumber Daya Alam yang dinilai terlalu berpihak pada daerah penghasil, sehingga daerah bukan penghasil mendapat porsi yang terlalu kecil.
5. Kesenjangan PAD: Mengkritik fakta bahwa daerah-daerah dengan DBH tinggi cenderung memperlihatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi pula, sehingga menghasilkan kesenjangan yang makin lebar dalam kapasitas fiskal.
6. Mala Petaka DAU: Menyatakan bahwa redefinisi dan reformulasi penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tengah menciptakan mala petaka besar bagi daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti NTT.
7. Usulan Perbaikan DAU: Mengusulkan beberapa perbaikan terkait penghitungan DAU, termasuk mempertahankan Alokasi Dasar untuk menjawab kebutuhan belanja pegawai, menghitung kebutuhan fiskal dengan menggunakan variabel nyata, dan memasukkan pelayanan infrastruktur jalan sebagai salah satu urusan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
8. Kedudukan DAK: Meminta agar kedudukan Dana Alokasi Khusus (DAK) diperjelas dan semua urusan yang berkaitan dengan pencapaian SPM sebaiknya masuk dalam DAU.
9. Kegagalan Desentralisasi: Menyatakan bahwa kegagalan desentralisasi adalah kegagalan Sistem Pendampingan, Pengawasan, dan Pengendalian Pemerintah Pusat, dan solusinya bukanlah resentralisasi, melainkan penguatan sistem pendampingan, pengawasan, dan pengendalian berbasis data.
Momentum Kebangkitan Daerah
Penandatanganan Memorandum NTT oleh para kepala daerah se-Provinsi NTT bersama Ketua Umum APKASI menandai sebuah langkah maju yang signifikan dalam menyuarakan sikap tegas pemerintah daerah terhadap arah kebijakan fiskal nasional. Ini adalah momentum kebangkitan daerah untuk menuntut keadilan dan keberimbangan dalam pembangunan Indonesia. *** (prokompimkablembata)








