Tantangan Fiskal Berat! Dana Transfer ke Daerah 2026 Dipangkas, Jadi Sorotan Utama di Lembata
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah pada tahun 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lembata. Anggaran yang sebelumnya diperkirakan mendekati Rp 900 miliar pada 2025 terpaksa turun drastis menjadi sekitar Rp 600 miliar pada 2026.

Pemotongan signifikan ini berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pemerintahan dan layanan publik yang selama ini berjalan di berbagai sektor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, dalam apel kesadaran di halaman Kantor Bupati Lembata, Senin 17 November 2025, mengungkapkan keprihatinannya atas penurunan anggaran tersebut.
Ia menegaskan pentingnya efisiensi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pada belanja rutin, karena kebijakan pengurangan dana transfer merupakan konsekuensi dari evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja daerah.
Berdasarkan perbandingan dengan APBD induk 2025, terjadi penurunan sekitar Rp 150 miliar, dan jika dihitung dengan APBD perubahan, pemangkasan mencapai sekitar Rp 89 miliar. Kondisi ini membuat anggaran 2026 hanya cukup untuk menutupi belanja wajib seperti gaji pegawai, listrik, air, dan pengadaan obat-obatan di Puskesmas dan rumah sakit. Akibatnya, sejumlah program non-prioritas dan pengembangan terpaksa ditunda.
Paskalis menegaskan bahwa penurunan dana transfer memiliki keterkaitan langsung dengan rendahnya penyerapan anggaran oleh OPD dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga 11 November 2025, penyerapan anggaran baru mencapai 70%, sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru menyentuh 74%. Dengan waktu ideal tersisa hanya dua minggu sebelum penguncian DAU SG, PAD, dan Bagi Hasil akhir November serta batas akhir penyerapan DAK pada 15 Desember 2025, kondisi fiskal semakin tertekan.
Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan adanya potensi kekurangan anggaran hingga Rp 50 miliar. Dengan target PAD tahun 2026 yang mencapai Rp 42 miliar, kekurangan tersebut dapat ditekan hingga sekitar Rp 2 miliar dan akan ditutupi melalui dukungan pemerintah pusat.
Namun ia menegaskan bahwa tahun 2026 tetap akan menjadi tahun sulit bagi Lembata, karena anggaran yang tersedia hanya mencukupi kebutuhan rutin, sementara program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur serta pengembangan sektor nelayan, tani, dan ternak, akan terhambat.
Paskalis juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran yang terlihat dari dana daerah yang masih mengendap. Hingga saat ini, terdapat sekitar Rp 30 miliar yang belum terserap di RKUD dan Rp 27 miliar di deposito, sehingga total dana mengendap mencapai Rp 57 miliar.
Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat yang telah mengalokasikan anggaran besar, namun tidak diimbangi dengan kinerja penyerapan yang optimal dari daerah.
Menutup arahannya, Sekda menegaskan bahwa APBD Perubahan 2025 sudah ditetapkan dan wajib segera dieksekusi. Ia meminta seluruh OPD bergerak cepat menyelesaikan penyerapan anggaran sekaligus memperbaiki perencanaan agar tidak terjadi hambatan serupa di tahun mendatang.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersiap menghadapi penyesuaian pembangunan akibat kondisi fiskal yang menantang, seraya berharap pemerintah pusat terus melakukan pembinaan agar kinerja daerah dapat meningkat dan kesenjangan kebutuhan pembangunan dapat teratasi. *** (prokompimkablembata)







