• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, November 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

by WartaNusantara
November 27, 2025
in Hukrim, Opini
0
Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis

Oleh : Elvis Gadi Kapo

WARTA-NUSANTARA.COM–  Konflik antara hukum adat dan hukum negara merupakan persoalan yang terus menjadi sorotan dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Keberadaan hukum adat yang berakar pada nilai, norma, dan praktik budaya setempat sering kali bertentangan dengan ketentuan formal hukum negara. Ketidaksinkronan ini memicu persoalan serius ketika dua sistem hukum tersebut memberikan putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama.

Dalam banyak situasi, masyarakat adat lebih memilih mekanisme penyelesaian sengketa secara tradisional yang dianggap lebih adil
dan sesuai konteks lokal dibanding prosedur hukum formal. Akibatnya, upaya penegakan hukum
negara sering kali menemui hambatan ketika berhadapan dengan norma adat yang kuat mengakar dalam masyarakat.

RelatedPosts

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Somasi Angkuh Untuk Membungkam Kritik (Catatan untuk Komplotan Mafia Nagekeo (4)

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

Load More

Fenomena ketegangan antara dua sistem hukum tersebut terlihat nyata dalam berbagai kasus seperti sengketa tanah, warisan, dan praktik adat yang dinilai bertentangan dengan hukum positif. Penyelesaian sengketa waris misalnya, kerap dilakukan oleh lembaga adat dengan mempertimbangkan nilai kekeluargaan meskipun hasilnya tidak sejalan dengan aturan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

Di sektor agraria, konflik
muncul ketika tanah adat dialihkan untuk kepentingan investasi tanpa persetujuan komunitas adat. Kondisi ini mencerminkan kompleksitas interaksi antara hukum
adat dan hukum negara dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat.

Pandangan hukum adat terhadap proses keadilan hukum yuridis adalah bahwa keduanya memiliki peran yang saling melengkapi, di mana hukum adat menekankan pada rasa keadilan masyarakat lokal dan penyelesaian sengketa secara musyawarah, sementara hukum yuridis (hukum positif) menyediakan kerangka kerja yang lebih formal dan terstandardisasi secara nasional.

Keberadaan hukum adat diakui secara konstitusional oleh UUD 1945 dan sering digunakan sebagai alternatif atau pelengkap dalam penyelesaian sengketa, terutama di wilayah masyarakat hukum adat.

Peran hukum adat dalam keadilan hukum yuridis

Mewujudkan rasa keadilan: Hukum adat menjadi dasar bagi terwujudnya rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, karena ia lahir dari nilai-nilai budaya dan kebiasaan yang diwariskan turun-temurun.

Penyelesaian sengketa: Seringkali menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan sengketa, termasuk tindak pidana, melalui mekanisme peradilan adat dengan mengutamakan musyawarah, keadilan restoratif, dan melibatkan langsung pihak korban.

Fleksibilitas dan adaptasi: Hukum adat bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan sosial, sehingga menjadikannya relevan untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk sengketa tanah adat.

Pandangan terhadap hukum yuridis

Konsep hukum yuridis: Hukum adat berbeda dengan hukum kebiasaan yang diakui secara formal dalam perundang-undangan.

Pengakuan konstitusional: Meskipun tidak tertulis secara keseluruhan, keberadaan hukum adat diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman serta prinsip NKRI.

Sinergi dengan hukum positif: Terdapat upaya untuk menyelaraskan hukum adat dengan hukum positif, sehingga keduanya tidak saling bertentangan dan bisa bekerja sama untuk mencapai keadilan yang menyeluruh.

Potensi konflik: Masih ada tantangan akibat perbedaan persepsi dan pengakuan antara sistem hukum adat dan hukum nasional, yang memerlukan harmonisasi lebih lanjut melalui regulasi yang jelas.

Perbandingan dan kesimpulan

Hukum adat: Lebih menekankan pada nilai-nilai budaya, musyawarah, dan keadilan yang hidup di masyarakat lokal.

Hukum yuridis: Menekankan pada aturan formal yang tertulis dan berlaku secara nasional, termasuk hukum positif yang memiliki bobot hukum lebih besar secara legal formal.

Sinergi: Keduanya harus berjalan beriringan untuk menciptakan sistem hukum yang komprehensif, dengan tetap menghormati kearifan lokal dalam kerangka hukum nasional.

Secara keseluruhan, pandangan hukum adat terhadap proses keadilan hukum yuridis bersifat apresiatif namun juga kritis, dengan menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan yang hidup dalam masyarakat adat ke dalam kerangka hukum nasional yang lebih formal.

Indonesia sebagai negara hukum mengakui keberadaan hukum adat yang hidup di tengah
masyarakat, sehingga temuan ini dapat menjadi landasan bagi pengembangan teori integrasi hukum
yang responsif terhadap konteks lokal.

Pendekatan bottom-up
yang digunakan memungkinkan terciptanya kerangka teori yang menggabungkan aspirasi
masyarakat dengan kebutuhan akan kepastian hukum formal. Hasilnya diharapkan dapat
memberikan kontribusi bagi literatur hukum yang membahas hubungan antara norma lokal dan norma nasional secara seimbang. ***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan
Opini

Somasi Angkuh Untuk Membungkam Kritik (Catatan untuk Komplotan Mafia Nagekeo (4)

Somasi Angkuh Untuk Membungkam Kritik (Catatan untuk Komplotan Mafia Nagekeo (4) Oleh :  Steph Tupeng Witin  (Jurnalis, Penulis Buku “Lembata...

Read more
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Pengkritik “Dipukul”, Mafia Dilindungi (Catatan untuk Komplotan Mafia Nagekeo (3)

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

“Jangan Menjadikan Bantuan untuk Menyandera Suara Kebenaran” (Catatan Buat Komplotan Mafia Nagekeo (2)

Hakim Kabulkan Praperadilan Sekretaris KPU Sumba Timur, Ahmad Azis Ismail Ucapkan Terima Kasih

Hakim Kabulkan Praperadilan Sekretaris KPU Sumba Timur, Ahmad Azis Ismail Ucapkan Terima Kasih

𝑫𝑼𝑶 𝑴𝑶𝑵𝑻𝑬𝑰𝑹𝑶 (𝑵𝒂𝒓𝒂𝒔𝒊 𝑼𝒔𝒌𝒖𝒑 𝑴𝒐𝒏𝒕𝒆𝒊𝒓𝒐: 𝑮𝒓𝒆𝒈𝒐𝒓𝒊𝒖𝒔 𝒅𝒂𝒏 𝑯𝒂𝒏𝒔 )

𝑫𝑼𝑶 𝑴𝑶𝑵𝑻𝑬𝑰𝑹𝑶 (𝑵𝒂𝒓𝒂𝒔𝒊 𝑼𝒔𝒌𝒖𝒑 𝑴𝒐𝒏𝒕𝒆𝒊𝒓𝒐: 𝑮𝒓𝒆𝒈𝒐𝒓𝒊𝒖𝒔 𝒅𝒂𝒏 𝑯𝒂𝒏𝒔 )

Load More
Next Post
Pelatihan “Public Speaking for Leadership & Komunikasi Kepemimpinan” Batch 1 Tahun 2025 Sukses Digelar

Pelatihan “Public Speaking for Leadership & Komunikasi Kepemimpinan” Batch 1 Tahun 2025 Sukses Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In