Tantangan Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Keadilan Hukum Secara Yuridis
Oleh : Elvis Gadi Kapo
WARTA-NUSANTARA.COM– Konflik antara hukum adat dan hukum negara merupakan persoalan yang terus menjadi sorotan dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Keberadaan hukum adat yang berakar pada nilai, norma, dan praktik budaya setempat sering kali bertentangan dengan ketentuan formal hukum negara. Ketidaksinkronan ini memicu persoalan serius ketika dua sistem hukum tersebut memberikan putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama.

Dalam banyak situasi, masyarakat adat lebih memilih mekanisme penyelesaian sengketa secara tradisional yang dianggap lebih adil
dan sesuai konteks lokal dibanding prosedur hukum formal. Akibatnya, upaya penegakan hukum
negara sering kali menemui hambatan ketika berhadapan dengan norma adat yang kuat mengakar dalam masyarakat.

Fenomena ketegangan antara dua sistem hukum tersebut terlihat nyata dalam berbagai kasus seperti sengketa tanah, warisan, dan praktik adat yang dinilai bertentangan dengan hukum positif. Penyelesaian sengketa waris misalnya, kerap dilakukan oleh lembaga adat dengan mempertimbangkan nilai kekeluargaan meskipun hasilnya tidak sejalan dengan aturan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Di sektor agraria, konflik
muncul ketika tanah adat dialihkan untuk kepentingan investasi tanpa persetujuan komunitas adat. Kondisi ini mencerminkan kompleksitas interaksi antara hukum
adat dan hukum negara dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat.
Pandangan hukum adat terhadap proses keadilan hukum yuridis adalah bahwa keduanya memiliki peran yang saling melengkapi, di mana hukum adat menekankan pada rasa keadilan masyarakat lokal dan penyelesaian sengketa secara musyawarah, sementara hukum yuridis (hukum positif) menyediakan kerangka kerja yang lebih formal dan terstandardisasi secara nasional.
Keberadaan hukum adat diakui secara konstitusional oleh UUD 1945 dan sering digunakan sebagai alternatif atau pelengkap dalam penyelesaian sengketa, terutama di wilayah masyarakat hukum adat.
Peran hukum adat dalam keadilan hukum yuridis
Mewujudkan rasa keadilan: Hukum adat menjadi dasar bagi terwujudnya rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, karena ia lahir dari nilai-nilai budaya dan kebiasaan yang diwariskan turun-temurun.
Penyelesaian sengketa: Seringkali menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan sengketa, termasuk tindak pidana, melalui mekanisme peradilan adat dengan mengutamakan musyawarah, keadilan restoratif, dan melibatkan langsung pihak korban.
Fleksibilitas dan adaptasi: Hukum adat bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan sosial, sehingga menjadikannya relevan untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk sengketa tanah adat.
Pandangan terhadap hukum yuridis
Konsep hukum yuridis: Hukum adat berbeda dengan hukum kebiasaan yang diakui secara formal dalam perundang-undangan.
Pengakuan konstitusional: Meskipun tidak tertulis secara keseluruhan, keberadaan hukum adat diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman serta prinsip NKRI.
Sinergi dengan hukum positif: Terdapat upaya untuk menyelaraskan hukum adat dengan hukum positif, sehingga keduanya tidak saling bertentangan dan bisa bekerja sama untuk mencapai keadilan yang menyeluruh.
Potensi konflik: Masih ada tantangan akibat perbedaan persepsi dan pengakuan antara sistem hukum adat dan hukum nasional, yang memerlukan harmonisasi lebih lanjut melalui regulasi yang jelas.
Perbandingan dan kesimpulan
Hukum adat: Lebih menekankan pada nilai-nilai budaya, musyawarah, dan keadilan yang hidup di masyarakat lokal.
Hukum yuridis: Menekankan pada aturan formal yang tertulis dan berlaku secara nasional, termasuk hukum positif yang memiliki bobot hukum lebih besar secara legal formal.
Sinergi: Keduanya harus berjalan beriringan untuk menciptakan sistem hukum yang komprehensif, dengan tetap menghormati kearifan lokal dalam kerangka hukum nasional.
Secara keseluruhan, pandangan hukum adat terhadap proses keadilan hukum yuridis bersifat apresiatif namun juga kritis, dengan menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan yang hidup dalam masyarakat adat ke dalam kerangka hukum nasional yang lebih formal.
Indonesia sebagai negara hukum mengakui keberadaan hukum adat yang hidup di tengah
masyarakat, sehingga temuan ini dapat menjadi landasan bagi pengembangan teori integrasi hukum
yang responsif terhadap konteks lokal.
Pendekatan bottom-up
yang digunakan memungkinkan terciptanya kerangka teori yang menggabungkan aspirasi
masyarakat dengan kebutuhan akan kepastian hukum formal. Hasilnya diharapkan dapat
memberikan kontribusi bagi literatur hukum yang membahas hubungan antara norma lokal dan norma nasional secara seimbang. ***






