• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Buser Flotim Geruduk Rujab Bupati Sikka, Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Gading

by WartaNusantara
Januari 25, 2021
in Hukrim
0
Buser Flotim Geruduk Rujab Bupati Sikka, Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Gading
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAUMERE-SIKKA : WARTA-NUSANTARA.COM- Tim Buser Reskrim Polres Flotim menggeruduk Rujab Bupati Sikka di Jalan Eltari, Jumat (22/1) pagi. Mereka menangkap seseorang yang bekerja di situ. Dia diduga terlibat sindikat pencurian gading.

Penangkapan terduga pelaku terjadi sekitar pukul 09.00 Wita. Tim Buser Flotim bersama Tim Buser Sikka meringkus terduga pelaku di Rujab Bupati Sikka.

Kanit Buser Polres Flotim Bripka Antonius Amalibu (kanan) bersama anggota Buser Flotim di Mapolres Sikka, Minggu (24/1)

Tim Buser mengetahui keberadaan Y di Rujab Bupati Sikka setelah mendapat informasi langsung dari suami Y. Mendapat informasi tersebut, Tim Buser segera menuju ke lokasi.

Setelah memastikan Y adalah benar orang yang sedang dicari, Tim Buser langsung meringkus perempuan ini dan menggelandang dia ke Mapolres Sikka untuk dimintai keterangan.

“Saya dapat informasi, istri saya sedang dicari polisi karena dugaan keterlibatan pencurian gading. Saya omong sama dia, mengaku saja, tapi dia tidak mau mengaku. Jumat pagi saya ke Rujab, dia ada di sana. Masih tidak mau mengaku. Akhirnya saya telepon salah satu anggota Buser,” terang suami Y di Mapolres Sikka, Minggu (24/1).

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More
Barang bukti berupa 1 batang gading diamankan Tim Buser Polres Flotim

Informasi yang dihimpun media ini, terduga pelaku mengajak terduga pelaku lainnya berinitial MA ke Kabupaten Flores Timur pada Sabtu (9/1).

Keduanya berangkat menuju rumah pemilik gading di Riongkoli Desa Sinamalaka Kecamatan Tanjung Bunga. Pemilik gading masih ada hubungan keluarga dengan Y.

MA yang ditemui di Reskrim Polres Sikka, Sabtu (23/1), menuturkan dia diajak Y ke Tanjung Bunga. Keduanya menggunakan mobil pikup milik MA.

“Dia bilang kita pergi ambil gading di sana. Ada yang mau beli,” cerita MA kepada media ini.

Yosef Koten, pemilik gading, sedang berada di Mapolres Sikka

Sesampai di sana, Yosef Koten sebagai pemilik gading sempat memperlihatkan gading kepada Y dan MA. Beberapa lama di situ, akhirnya dua orang ini pamit pulang dan kembali ke Maumere.

MA menuturkan esoknya, Minggu (10/1), Y kembali mengajak dia ke Tanjung Bunga. Y meminta MA mengajak juga beberapa orang lain untuk melancarkan aksi jahat mereka. Akhirnya, ada 2 orang lagi yang ikut. Mereka menyewa sebuah mobil Avansa.

Sindikat ini berhasil mencuri gading dari rumah pemilik di Tanjung Bunga. Diperkirakan aksi ini berlangsung Senin (11/1) sekitar pukul 02.00 Wita.

Usai menyikat 1 batang gading ukuran kurang lebih 1 meter, sindikat ini bergerak cepat kembali ke Maumere.

MA yang tinggal di Kelurahan Waioti Kecamatan Alok Timur menuturkan keesokan harinya Selasa (12/1), seorang terduga pelaku berinitial H datang ke rumahnya.

H memberikan dia uang Rp 10 juta. MA memahami uang tersebut sebagai jatah hasil pencurian gading.

Dari uang Rp 10 juta yang diterimanya, MA membagi lagi separuhnya kepada Y. Dia sendiri sudah menggunakan uang jatahnya untuk berbagai kebutuhan.

“Masih ada Rp 3 juta, saya mau pakai untuk bisnis advokat,” ujarnya jujur.

Pantauan media ini di Reskrim Polres Sikka, Sabtu (23/1), tampak Y sedang diinterogasi di Unit 1 Reskrim. Sempat terdengar dia membantah beberapa klarifikasi dari polisi.

Setelah beberapa saat di Unit 1, Y dan MA kemudian digiring masuk ke tahanan Mapolres Sikka.

Sementara itu Buser Reskrim Polres Flotim dan Buser Reskrim Polres Sikka terus melakukan pengembangan di lapangan. Mereka menyasar beberapa terduga pelaku termasuk penadah barang bukti.

Tim Buser Polres Flotim berada di halaman Reskrim Polres Sikka, salah seorang sedang mengamankan barang bukti gading

Pengembangan Tim Buser berhasil dengan mengamankankan lagi 2 orang terduga pelaku, dan 1 orang penadah. Barang bukti berupa gading juga sudah diamankan. Gading tersebut masih dalam keadaan utuh.

Pada Minggu (24/1) Tim Buser Flotim membawa 4 terduga pelaku dan 1 penadah bersama barang bukti ke Polres Flotim untuk proses hukum selanjutnya. Mereka menggunakan dua kendaraan.*** (*/SS/WN-01).**)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Resmikan Pasar Rakyat Desa Balauring, Bupati Lembata Tegaskan Utamakan Masyarakat Yang Sudah Lama Berjualan

Resmikan Pasar Rakyat Desa Balauring, Bupati Lembata Tegaskan Utamakan Masyarakat Yang Sudah Lama Berjualan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In