Ketua Fraksi PKB Soroti Ketidakhadiran Bupati Ende Dalam Sidang Paripurna Hak Interpelasi
ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM— Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Kadir Mosabasa, secara tegas menyoroti ketidakhadiran Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda, dalam Rapat Paripurna DPRD Ende dengan agenda Hak Interpelasi yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025.




Dalam pernyataannya di hadapan forum paripurna, Abdul Kadir menilai ketidakhadiran Bupati mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap mekanisme pengawasan lembaga legislatif.



Ia juga menilai keputusan Bupati yang hanya mendelegasikan kehadiran kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah melalui surat mandat yang dinilai tidak jelas dasar hukumnya sebagai tindakan yang keliru dan mencederai tata kelola pemerintahan.
Kadir juga bahkan meminta pemerintah untuk membuat ulang surat mandat tersebut karena menurutnya surat mandat dimaksud sangat carut marut.



“Ketidakhadiran Bupati menunjukkan ketidakberanian untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya secara langsung di hadapan DPRD. Jika memiliki keberanian dan komitmen terhadap pemerintahan yang transparan, semestinya Bupati hadir, bukan sekadar menyampaikan pernyataan di ruang publik melalui media,” tegas Abdul Kadir.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut sebagai cerminan buruknya tata kelola pemerintahan daerah saat ini.
Menurutnya, praktik administrasi dan kepemimpinan yang ditunjukkan tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi, melainkan memperlihatkan pola kepemimpinan yang bersifat feodal.
“Pemerintahan ini menunjukkan wajah yang bobrok, konyol, dan buruk. Apakah ini yang disebut sebagai ‘Ende Baru’? Yang terlihat justru kepemimpinan feodal, bahkan dalam urusan administrasi dan surat-menyurat pun carut marut,” ujar Abdul Kadir dengan nada kritis.
Ia menegaskan bahwa Rapat Paripurna Hak Interpelasi tersebut secara substansial dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Bupati atas sejumlah kebijakan yang dinilai telah menyimpang dari ketentuan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, kehadiran Bupati dinilai bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.
“Hak interpelasi ini menyangkut kebijakan strategis Bupati, bukan sekadar persoalan administratif. Karena itu, yang harus hadir adalah Bupati sendiri, bukan Plt Sekda. Ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakmauan untuk bertanggung jawab secara konstitusional,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan tim media di ruang sidang Paripurna DPRD Ende, rapat tersebut akhirnya diskors selama satu jam. Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna belum kembali dilanjutkan. ***(NDL)








