Tahun 2026 Indonesia Jadi Negara P5 HAM
KET FOTO : Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Instrumen Internasional HAM, Gabriel Goa. (foto-Ist)
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai telah mencetuskan sebuah gebrakan besar tentang posisi Indonesia dimata dunia dengan konsep P5-HAM, yakni Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Pemenuhan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Konsep ini untuk pertama kali dicetuskan di Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.





Tenaga ahli Kementerian HAM pada Bidang Instrumen Internasional HAM , Gabriel Goa kepapada Warta-Nusantara.Com, Jumat, 2 Januari 2026 mengatakan, pada tahun baru 2026, posisi Indonesia go Internasional menjadi negara P5 HAM.




“Pertama, penghormatan (respect) HAM ,yakni mengakui dan menghargai hak-hak setiap individu.
Kedua, pelindungan (protection) HAM, yakni melindungi individu dari pelanggaran ham oleh negara atau pihak lain.



Ketiga, pemenuhan (fulfillment) HAM, yakni memenuhi hak-hak dasar manusia.
Keempat, penegakan (enforcement) HAM, yakni menegakkan hukum dan keadilan ketika terjadi pelanggaran HAM dan
Kelima, pemajuan (promotion) HAM, yakni secara aktif mempromosikan kesadaran dan implementasi HAM di Masyarakat”, kata Gabriel Goa saat itu.







Ia menjelaskan, saat dicetuskan konsep ini di Desa Pejanggik pada bulan Juli lalu, kosep ini kemudian mendapat dukungan dari Masyarakat.
“Pak Menteri mencetuskan konsep ini langsung mendapat dukungan dari masyarakat, saat beliau mengikuti kegiatan jalan sehat sadar HAM di Lombok Tengah. Karena itu, kita wajib mendukung karena memang penting penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia dan dunia Internasional”, jelasnya. ***(*/WN-01)









