KUHP dan KUHAP Nasional Belum Ready For Use
Oleh : DR. Yohanes Bernando Seran. SH. M. Hum.
Pakar Hukum Alumni UGM Jogjakarta.
WARTA-NUSANTARA.COM– Pemberlakuan KUHP DAN KUHAP nasionsl pada tgl 2 januari 2026 adalah keputusan pemerintah yang tidak tepat dan sangat prematur sehingga akan menimbulkan multi tafsir pada lembaga penegak hukum yaitu polisi. Jaksa. Hakim dan advokat. Selain itu pula penerapan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional ini pula menimbulkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.





Mengapa ? Karena dua ketentuan hukum dimaksud belum bisa diterapkan secara maksimal karena kurangnya sosialisasi dan lebih lagi karena ketentuan pelaksananya seperti pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah belum final. Dengan demikian secara umum dapat dikatakan ketentuan dalam KUHP DAN KUHAP belum dapat digunakan atau belum ready for use.




Ketentuan pelaksana seperti PP dimaksud sangat strategis karena berkaitan dengan eksekusi norma dalam KUHP NASIONAL yang harus diuraikan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).



Dengan demikian aparat penegak hukum uniform di seluruh indonesia dapat menjadikannya sebagai term of reference sehingga ada kepastian hukum dan meminimalisasi kesewenang wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum materiil maupun hukum formil



Pemerintah khususnya kementrian di bidang hukum diminta untuk secepatnya menyelesaikan PP terkait keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau Living Law dan PP tentang tata cara pemidanaan dan konteks dan konten dari jenis pemidanaan sepetti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dan pidana denda serta PP tentang pergantian jenis hukuman yang lebih ringan termasuk hukuman mati.




Untuk mengatasi masa transisi penerapan hukum formil dan materiil di atas presiden dapat mengeluarkan perpu kembali pada KUHP DAN KUHAP lama. Dengan demikian ada jaminan kepastian hukum dalam berbagai kekurangannya daripada memaksakan KUHP DA. KUHAP baru yang multi tafsir dengan berbagai kekurangan pula. ***
DR. Yohanes Bernando Seran. SH. M. Hum, Pakar Hukum Alumni UGM Jogjakarta.






