• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Januari 3, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

KUHP dan KUHAP Nasional Belum Ready For Use

by WartaNusantara
Januari 3, 2026
in Hukrim, Opini
0
Advokat, Penegak Hukum Masih Dianaktirikan
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUHP dan KUHAP Nasional Belum Ready For Use

Oleh :  DR. Yohanes Bernando Seran. SH. M. Hum.

Pakar Hukum Alumni UGM Jogjakarta.

WARTA-NUSANTARA.COM–  Pemberlakuan KUHP DAN KUHAP nasionsl pada tgl 2 januari 2026 adalah keputusan pemerintah yang tidak tepat dan sangat prematur sehingga akan menimbulkan multi tafsir pada lembaga penegak hukum yaitu polisi. Jaksa. Hakim dan advokat. Selain itu pula penerapan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional ini pula menimbulkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

RelatedPosts

𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏𝒊𝒕𝒂𝒔 (𝒅𝒂𝒏 𝑪𝒉𝒆𝒄𝒌 𝑼𝒑 𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏) (𝑰𝒏𝒔𝒑𝒊𝒓𝒂𝒔𝒊 𝑯𝒐𝒎𝒊𝒍𝒊 𝑴𝒊𝒏𝒈𝒈𝒖 𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 𝑨𝒅𝒗𝒆𝒏, 30/11/2025)

Membuka Kotak Natal Kedua

Persebata yang Mulai Mengkhawatirkan

Persebata yang Mulai Mengkhawatirkan

Load More

Mengapa ? Karena dua ketentuan hukum dimaksud belum bisa diterapkan secara maksimal karena kurangnya sosialisasi dan lebih lagi karena ketentuan pelaksananya seperti pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah belum final. Dengan demikian secara umum dapat dikatakan ketentuan dalam KUHP DAN KUHAP belum dapat digunakan atau belum ready for use.


Ketentuan pelaksana seperti PP dimaksud sangat strategis karena berkaitan dengan eksekusi norma dalam KUHP NASIONAL yang harus diuraikan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).

 

Dengan demikian aparat penegak hukum uniform di seluruh indonesia dapat menjadikannya sebagai term of reference sehingga ada kepastian hukum dan meminimalisasi kesewenang wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum materiil maupun hukum formil


Pemerintah khususnya kementrian di bidang hukum diminta untuk secepatnya menyelesaikan PP terkait keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau Living Law dan PP tentang tata cara pemidanaan dan konteks dan konten dari jenis pemidanaan sepetti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dan pidana denda serta PP tentang pergantian jenis hukuman yang lebih ringan termasuk hukuman mati.


Untuk mengatasi masa transisi penerapan hukum formil dan materiil di atas presiden dapat mengeluarkan perpu kembali pada KUHP DAN KUHAP lama. Dengan demikian ada jaminan kepastian hukum dalam berbagai kekurangannya daripada memaksakan KUHP DA. KUHAP baru yang multi tafsir dengan berbagai kekurangan pula. ***

DR. Yohanes Bernando Seran. SH. M. Hum,  Pakar Hukum Alumni UGM Jogjakarta.

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏𝒊𝒕𝒂𝒔 (𝒅𝒂𝒏 𝑪𝒉𝒆𝒄𝒌 𝑼𝒑 𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏) (𝑰𝒏𝒔𝒑𝒊𝒓𝒂𝒔𝒊 𝑯𝒐𝒎𝒊𝒍𝒊 𝑴𝒊𝒏𝒈𝒈𝒖 𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 𝑨𝒅𝒗𝒆𝒏, 30/11/2025)
Agama

Membuka Kotak Natal Kedua

Membuka Kotak Natal Kedua Oleh : Robert Bala WARTA-NUSANTARA.COM--  Awalnya terasa janggal. Ketika saya menanyakan kepada beberapa teman di Jabodetabek...

Read more
Persebata yang Mulai Mengkhawatirkan

Persebata yang Mulai Mengkhawatirkan

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mungkinkah Waduk Lambo Menjadi Palungan?

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Saat Ibu Pertiwi Tak Lagi Memeluk Tapi Menghukum: Refleksi Hari Ibu di Tengah Kepungan Bencana

Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan

HARI IBU DAN PANGGILAN IMAN KATOLIK DI TENGAH RENCANA GEOTHERMAL ATADEI

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In